HALO POLISIHEADLINENEWSREGIONAL

Tak Paham Program E-Tilang, Ini Penjelasan Dari Kasatlantas Polres Kota Batu

×

Tak Paham Program E-Tilang, Ini Penjelasan Dari Kasatlantas Polres Kota Batu

Sebarkan artikel ini
Tak Paham Program E-Tilang, Ini Penjelasan Dari Kasatlantas Polres Kota Batu
Kasatlantas Polres Kota Batu, AKP Ari Galang Saputro, SIK

News Satu, Halo Polisi, Batu, Jumat 19 Mei 2017- Penerapan E-Tilang terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, nampaknya masih belum dipahami oleh para pengendara di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). Sehingga Satlantas Polres Kota Batu, harus memberikan penjelasan kepada para pengendara masalah E-Tilang.

“Sejak digelar operasi Patuh Semeru 2017 di wilayah Kota Batu, ada belasan pengendara yang terjaring razia. Namun demikian ternyata banyak pengendara yang belum memahami saat akan diterapkan E-Tilang,” kata Kasatlantas Polres Kota Batu, AKP Ari Galang Saputro, SIK, Jumat (19/5/2017).

Ia menceritakan ada salah seorang warga yang terjaring razia operasi Patuh Semeru 2017, yakni Sutrisno Handoyo (37) warga kelurahan sisir Kota Batu, saat akan diterapkan E-Tilang, ternyata pengendara tersebut tidak paham dengan bentuk tilangan seperti E-Tilang.

Kemudian petugas menjelaskan, bahwa di tiap-tiap anggota polantas yang berwenang menilang, kini memiliki aplikasi E-Tilang di HP androidnya masing – masing, yakni, petugas hanya mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda, setelah itu diinput data kemudian dikirim ke server BRI. Kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar, mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.

Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran, yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang, yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.

“Dalam lembar biru tersebut nantinya akan dibayarkan melalui BRI. Jadi pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar melalui ATM, E Banking dan lain-lain, yang terpenting adalah struk bukti pembayaran,” terangnya.

Ia mengungkapkan, penerapan E-Tilang ini dilakukan tidak lain untuk mencegah dan mengurangi praktik Pungli. Selain itu pula untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran tilang, sebab pembayaran dapat dilakukan melalui banyak bank.

“Jadi selain mempermudah pelanggar lalu lintas, juga bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggar yang hadir di persidangan tilang, proses penegakan hukum bisa berjalan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan Aplikasi Tilang Online, data pelanggar terkoneksi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menyidangkan / menjatuhkan putusan denda (Amar Putusan), tak hanya itu pelanggaran dapat terkoneksi dengan sistem penerbitan SIM sehingga dapat diketahui pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemohon penerbitan SIM.

“Jadi keuntungan dalam penggunaan aplikasi Tilang Online ini, diantaranya bisa diketahui secara transparan, akurat dan cepat oleh pihak-pihak terkait seperti Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung/Pengadilan di setiap tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Lanjut mantan Bir Ops (Biro Operasi) Polda Jatim ini, bahwasanya dengan digelarnya Operasi Patuh 2017, nantinya agar para pengguna jalan mematuhi semua aturan dan tidak melanggar.

“Saya himbau kepada para pengendara utamakan keselamatan dalam berkendara, dan selalu membawa surat-surat kendaraan beromotor,” himbaunya. (Dian)

Comment