News Satu, Bondowoso, Jumat 9 Juni 2017- Simpan bahan peledak (Handak) sebanyak 1,6 kwintal, Made Ade Sumardi (40) warga Jl. Brigpol Sudarlan Perum Argo RW13/RW04, Kelurahan Nangkaan, dan Sukardi (44) warga kelurahan Nangkaan RT.15/RW.04 Kecamatan Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polres setempat.
Terungkapnya peredaran serbuk bahan peledak tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian anggota Polres Bondowoso, melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan dua tersangka beserta barang buktinya.
“Terungkapnya peredaran serbuk bahan peledak untuk bahan baku petasan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka,” terang Kapolres Bondowoso AKBP.Taufik Herdianzah Zaenardi SIK, Jumat (9/6/2017).
Lanjut AKBP. Taufik Herdiansah Zenardi, SIK , kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Sukardi, yang pada saat itu sedang mengantar pesanan serbuk bahan peledak seberat 20 kg. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menyita serbuk bahan peledak seberat 1,4 kwintal dari Made Ade Sumardi.
“Dari hasil pengembangan, kami langsung menangkap Made Ades Sumardi dan menyita barang bukti (BB) berupa 1,6 kwintal bahan peledak, 471 selongsong mercon ,4700 Sumbu mercon, gulungan pembuat mercon dan pisau sebagai alat pembuat mercon,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan, dan keduanya terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bondowoso.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, bahan peledak (Handak) tersebut didatangkan dari wilayah Jawa Timur, dan tersangka merupakan pemain lama yang pernah terjerat kasus yang sama,” pungkasnya. (Bar)
Comment