News Satu, Sumenep, Senin 10 September 2018- Untuk mempertanyakan soal rekrutmen PPS yang dinilai tidak transparansi, sejumlah Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Komunitas Pemuda Saanteroh, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur Gruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (10/9/2018).
“Kami hanya ingin mengklarifikasi ke KPU terkait dengan hilangnya berkas atas nama Hairul Anam yang mengakibatkan tidak masuk sebagai anggota PPS Aeng Panas,” kata Koordinator Forum Komunitas Pemuda Saantero, Hairul Umam, Senin (10/9/2018) usai melakukan audensi dengan KPU Sumenep.
Ia mengatakan, berkas Hairul Anam yang mendaftar sebagai anggota PPS Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, sebelumnya dinyatakan hilang di tangan oknum anggota KPU bagian Divisi SDM, sehingga tidak masuk dalam daftar anggota PPS.
Ironisnya setelah dilakukan koordinasi dengan KPU Sumenep, ternyata berkas tersebut tidak hilang. Namun tidak dimasukkan dalam pembahasan penentuan pengganti ketua PPS Desa Aeng Panas yang mengundurkan diri.
“Kami tidak menuntut Hairul Anam itu masuk sebagai anggota PPS. Karena itu kebijakan KPU, tapi kenapa sampai tidak dimasukkan dalam pembahasan sebelum pleno penetapan anggota pengganti yang mundur itu,” tandasnya.
Bahkan dalam hasil pleno, KPU menetapkan Ali Sabit sebagai anggota PPS Desa Aeng Panas untuk mengisi kekosongan setelah ketuanya mundur. Pasca ketua PPS itu mundur, ada dua berkas yang diterima KPU yakni Harfan Saraji dan Hairul Anam. Akan tetapi, Harfan Saraji juga mundur sebelum ditetapkan dengan alasan kesibukannya sebagai guru.
“Seharusnya KPU menetapkan Hairul Anam sebagai anggota PPS. Karena memang tidak ada lagi. Akan tetapi, malah orang lain yang ditetapkan sebagai anggota PPS yakni Ali Sabit,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumenep, A. Warits mengaku tidak ada berkas yang hilang atau sengaja dihilangkan. Sesuai mekanismenya, untuk mengisi kekurangan anggota PPS itu, KPU tinggal berkoordinasi dengan lembaga pendidikan setempat dan tidak perlu membuka pendaftaran.
“Tidak ada pendaftaran dalam rekrutmen PPS, melainkan hanya koordinasi dengan lembaga Pendidikan setempat untuk dijadikan anggota PPS,” terang Ketua KPU Sumenep.
Disinggung soal berkas Ali Sabut, ia mengaku yang bersangkutan juga menyerahkan berkas sebagai syarat administrasi.
“Siapapun yang terpilih mengganti anggota yang mundur itu sudah sesuai mekanismenya,” tegasnya.
Seperti diberitakan Forum Komunitas Pemuda Saantero Kecamatan Pragaan, melaporkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, bagian Divisi SDM ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen PPS. (Roni)
Comment