Probolinggo, Sabtu 29 November 2025 | News Satu- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga, meski keputusan itu diwarnai penolakan keras dan aksi walkout Fraksi PKB.
Raperda yang dianggap strategis bagi penguatan ekonomi maritim ini disetujui oleh lima fraksi dengan sejumlah syarat wajib, antara lain:
– Penunjukan Direksi dan Komisaris berdasarkan kompetensi
– Penyertaan modal tahap lanjutan harus melalui analisis investasi terukur
– Setiap pencairan modal wajib disetujui melalui RUPS
– Akuntabilitas dan transparansi anggaran harus dipastikan.
Namun, Fraksi PKB menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Mereka menyebut Raperda ini sebagai “Perda Prematur” karena dianggap tidak memiliki kejelasan fundamental yang dapat memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Fraksi PKB, Eko Purwanto, menegaskan bahwa keputusan penyertaan modal sangat berisiko karena hingga kini Direksi dan Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga belum terbentuk.
“Kalau belum ada direksi dan komisarisnya, lalu modal penyertaan dari pemkot akan diberikan kepada siapa?,” tegas Eko Purwanto, Sabtu (29/11/2025).
Selain itu, PKB menilai tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB), tidak jelasnya nilai investasi yang masuk, serta potensi tingginya beban APBD di tengah penurunan Dana Transfer Pusat (TKD) menjadi alasan kuat penolakan.
Setelah membacakan penolakan, PKB melakukan walkout sebagai bentuk protes resmi. Penolakan PKB menjadi warning penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo. Pengesahan Raperda dinilai hanya sah secara administratif, namun pengelolaan Perseroda terancam tidak kredibel jika struktur organisasi, kajian investasi, serta mekanisme akuntabilitas tidak segera diselesaikan.
Pansus DPRD menegaskan bahwa seluruh syarat harus dipenuhi agar penyertaan modal tidak menjadi beban fiskal yang kontraproduktif bagi daerah. (Bambang)








Komentar