News Satu, Probolinggo, Rabu 3 Oktober 2018– Mistari mantan Kepala Desa (Kades) Maron Kulon Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penanahan terhadap mantan Kades Maron ini dilakukan karena diduga kuat terlibat dalam kasu Anggaran Dana Desa (DD).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Probolinggo Novan Basuki Arianto SH mengatakan Mistari mantan kades Maron Kulon sudah ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2010-2014.
“Tersangkan diduga tidak membayarkan honor dan kegiatan fisik kurang dari volumenya, hal itu ditemukan setelah dilakukan pengecekan dan kajian dengan bekerjasama dinas PU dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo,” katanya, Rabu (3/10/2018).
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 2 subsider pasal 3 tentang UU tindak pidana korupsi nomer 20 tahun 2001 dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun , Barang bukti yang disita.
“Beberapa barang bukti (BB) telah kami amankan, seperti dokumen dan SPJ Perdes saat tersangka menjabat sebagai Kepala Desa,” tandansya.
Sementara, Penasehat hukum mantan Kades Maron Kulon ( Mistari) Bambang wahyudi SH menjelaskan dana tersebut sudah diberikan kepada berhak menerimanya , ATK sudah diberikan kepada BPD , saat bulan puasa saat dalam acara buka bersama.
“Semuanya telah diberikan kepada penerima, namun saat diperiksa Kejaksaan Ketua BPD tidak mengaku,” ujarnya.
Lanjut Penasehat Hukum Mistari, sejak 2008 hingga 2014, pencairan dana desa tahap 3 kliennya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, akan tetapi dakwaan terus dilakukan.
“Padahal pencairan tahap 3 klien saya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa, dan juga tidak bisa mencairkan serta menerima aliran Dana Desa tersebut, tetapi terus tetap didakwa dengan kasus itu,” pungkasnya. (Bambang)
Comment