Tangerang, Kamis 12 Maret 2026 | News Satu- Menjelang Lebaran 2026, upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam waktu berdekatan, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil membongkar empat kasus penyelundupan narkoba yang diduga terkait jaringan internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut petugas menemukan berbagai jenis narkotika seperti sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate. Barang terlarang itu dibawa oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA).
“Menjelang Lebaran memang terjadi peningkatan upaya penyelundupan narkoba. Mereka mungkin mengira pengawasan akan longgar, tetapi justru kami memperketat pengawasan,” ujar Hengky dalam keterangannya di Tangerang, Kamis (12/3/2026).
Hengky menjelaskan, upaya penyelundupan tersebut terdeteksi di beberapa titik kedatangan bandara, yakni Terminal 3, Terminal 2D, dan Terminal 2F. Penindakan dilakukan melalui analisis risiko berkelanjutan serta sinergi lintas instansi yang memperkuat pengawasan di area bandara.
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang penumpang berinisial KH (33), warga negara asing yang datang melalui rute Amsterdam–Dubai–Jakarta. Ia kedapatan membawa ketamin seberat 5.061 gram yang disembunyikan dalam kemasan minuman.
Kasus kedua melibatkan tiga warga negara Indonesia berinisial ES, M, dan AP. Ketiganya tiba melalui rute Batam–Jakarta dengan modus menyembunyikan narkotika di antara tumpukan pakaian dalam koper. Pada kasus ketiga, petugas menangkap LKY (25), warga negara asing yang datang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta. Modus yang digunakan hampir serupa, yakni menyamarkan narkotika dalam kemasan minuman.
Sementara itu, kasus keempat melibatkan seorang perempuan warga negara asing berinisial SP (31) yang datang dari Don Mueang, Thailand. Narkotika yang dibawanya disamarkan dalam kemasan sabun dan minyak kelapa. Hengky menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Setiap upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan berarti menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Selanjutnya, seluruh tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan yang lebih luas.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, menyebut kawasan bandara internasional merupakan zona rawan peredaran narkotika karena menjadi pintu masuk utama jaringan internasional.
“Kami bersama Bea Cukai dan instansi terkait terus memperketat pengawasan menjelang musim mudik Lebaran,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Feri)






