DPRD SUMENEPHEADLINENEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEPYOGYAKARTA

Siap-Siap Pengembang Perumahan Di Sumenep Akan Dapat Sanksi Dan Denda

×

Siap-Siap Pengembang Perumahan Di Sumenep Akan Dapat Sanksi Dan Denda

Sebarkan artikel ini
Siap-Siap Pengembang Perumahan Di Sumenep Akan Dapat Sanksi Dan Denda
Siap-Siap Pengembang Perumahan Di Sumenep Akan Dapat Sanksi Dan Denda
News Satu, Yogyakarta, Senin 17 Desember 2018- Komisi III DPRD Sumenep bersama Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PUPRKP) dan Cipta  Karya (CK) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim)  melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan tidak lain untuk memadukan antara Dinas PUPRKP dan Cipta dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman dalam penerapan peraturan penataan perumahan.
Sebab, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman Baru. Sehingga, dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara spesifik atas Perda tersebut harus melakukam studi banding. Kebetulan Pemerintaha Daerah Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada tahun 2011 telah memiliki Perda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, kemudian pada tahun 2012 juga ada Perda Pembangunan gedung.
“Di Sleman ada 800 perumahan baik yang berijin maupun tidak berijin, jadi kami harus membuat sebuah aturan yang ada payung hukumnya untuk melakukan penataan perumahan,” kata Taufik Wahyudi, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta saat menerima kunjungan kerja Komisi III bersama Dinas PUPRKP dan CK kabupaten Sumenep, Seni (17/12/2018).
Memangnya banyak pengelola atau pengemban perumahan yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, lanjut Taufik Sekretaris Dinas PUPK Sleman, pihaknya membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus penataan perumahan.
“Banyak pengelola atau pengembang perumahan yang tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehata. Terlebih masalah Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),” tandasnya.
Oleh karena itu, untuk menertibkan para pengembang atau pengelola perumahan yang tidak memperhatikan standarisasi dalam pengelolaan perumahan harus ada aturan hukum yang jelas. Sehingga, jika ada pengelola atau pengembang yang melanggar, maka langsung diberi sanksi sesua Peraturan Daerah (Perda).
“Kami tidak segan-segan memberi sanksi tegas, bahkan denda bagi pengembang yang melanggar Perda” tegasnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Zainur Rahman mengatakan, Pemkab Sumenep telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur khusu tentang perumahan dan Prasrana, Sarana dan Utilitas (PSU). Jika ada pengembang atau pengelola yang masih ‘nakal’ langsung diberi sanksi tegas.
“Beri sanksi tegas saja, jika ada Pengembang atau Pengelola yang melanggar Perda. Seperti di sleman pengembang atau pengelola yang melanggar langsung ditindak tegas dan diberi denda,” tukasnya.
Lanjut AZ Rahman panggilan akrab dari Ahmad Zainur Rahman, pengelola atau pengembang perumahan di Sumenep terus bermunculan. Akan tetapi banyak dari pengembang perumahan yang tidak memperhatikan standarisasi dan PSU. Jadi dengan Perda Perumahan dan PSU ini, Dinas PUPRKP dan CK bisa menindak tegas para pengembang perumahan yang membandel.
“Sudah ada peyung hukumnya dan tinggal diterapkan,” tandas Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara Kepala Bidang Penataan Ruang Heri Kushendrawan mengatakan, pada saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada para pengembang. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) dari Peraturan Daerah (Perda) perumahan dan PSU tahun 2018.
“Kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengembang atau pengelola perumahan,” katanya saat melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPKP Sleman.
Setelah Sosialisasi dilakukan, pihaknya akan menerapkan aturan sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Bahkan, pihaknya juga tidak akan segan-segan memberikan denda kepada para pengembang yang masih tetap melanggar Perda Perumahan dan PSU.
“Pasti kami akan sanksi tegas dan kenakan denda bagi Pengembang atau pengelola perumahan yang tidak mematuhi peraturan Perda Perumahan dan PSU,” pungkasnya. (Roni)

Comment