HEADLINEKRIMINALNEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Polres Ogan Komering Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

×

Polres Ogan Komering Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Polres Ogan Komering Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan
Polres Ogan Komering Ilir Tangkap Pelaku Penganiayaan

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat 4 Januari 2019- Terjadi nya tindak penganiayaan terhadap NP 19 Warga Serdang menang Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI,Pelaku yang di ketahui seorang penganguran JS di duga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap NP 19 Warga Serdang menang SP Padang.

Pada saat itu, pelaku menghadang kendaraan sepeda motor yang dikendarai  oleh korban dengan menghentikan laju kenderaan sepeda motor korban, kemudian pada saat itu pelaku langsung memukul wajah korban tepat dibagian hidung sebanyak satu kali, setelah dipukul oleh pelaku, korban    langsung melarikàn diri dengan mengunakan kenderaan sepeda motor korban yang saat itu masih menyala.

“Pelaku JS terus mengejar korban hingga korban sampai di rumah nya dan langsung dibawa oleh teman dan Sepupuh Korban, melihat NP yang terluka, Keluarga korban membawa   korban ke Puskesmas SP Padàng untuk melakukan Visum, guna melaporkan perbuatan pelaku,” OKI, AKBP. Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasubag Humas Ipda Suhendri SH, Jumat (4/1/2019).

Keluarga korban NP yang sudah melakukan visum langsung melaporkan perbuatan pelaku JS ke Polsek SP Padàng, Dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-02/I/2019/Sum-Sel/Res. OKI/Sek.SP Padang, Tanggal 03 Januari 2019.

Menerima adanya laporan dari masyarakat dan keluarga korban Kapolres OKI, AKBP. Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM didampingi Kasubag Humas Ipda Suhendri SH Kepada Kapolsek SP Padàng IPTU. A. BAHTIAR, Kanit Res,Kanit IK dan beberapa anggota piket langsung menuju TKP untuk mengamankan Pelaku.

“Akhirnya JS berhasil di amankan di sertai beberapa Barang Bukti sehelai Baju Kaos lengan pendek warna putih yang belumuran darah milik korban,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku JS di amankan Polsek SP Padang dan kenakan pasal 351 KUHPidana dengan penganiayaan.(Hasan)

Comment