News Satu, Subang, Kamis 10 Januari 2019- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat (Jabar) telah mengembalikan 24 ribu keping lebih e-KTP yang invalid ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2018. Kemudian, sebanyak 13 ribu keeping E-KTP dimusnahkan dengan cara membakarnya.
Dalam pemusnahan 13 ribu keping lebih e-KTP invalid itu, pihaknya melibatkan Aparat Kepolisian dari Polsekta Subang Kota, juga Anggota dari Polres Subang.
“Kita sudah membuat berita acara pengembalian e-KTP invalid, termasuk berita acara pemusnahan,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, Kamis (10/1/2019).
Sedangkan sianya sebanyak 900 keping E-KTP invalid masih disimpan di Kantor Disdukcapil.
“Itu sisa e-KTP invalid yang belum Kita musnahkan ada sekitar 900 keping lagi, itu merupakan sisa dari beberapa Kecamatan,” jelasnya.
Hal itu dilakukannya, guna mengantisifasi penyalahgunaan e-KTP oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, terlebih tahun ini merupakan tahun politik, dan diketahui bersama bahwa Pemilih di Pemilu 2019 berbasis e-KTP, artinya setiap Pemilih yang sudah terdaftar di DPT Pemilu, wajib menunjukan E-KTP, ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.
“Ini sebagai antisipasi saja, dan pemusnahan itu dilakukan tidaknya di Kabupaten Subang sajatetapi secara nasional,” tutupnya. (Reno)
Comment