News Satu, Probolinggo, Jum’at 22 Februari 2019- KR (48), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres setempat beberapa hari yang lalu. KR yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kenenag) itu dilaporkan dugaan penipuan oleh Saifullah (37), guru honorer asal desa Curahsawo, Kecamatan Gending.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, bahwa dugaan penipuan terjadi pada Rabu 1 Juni 2015 lalu, korban dijanjikan menjadi PNS di kantor Kemenag Probolinggo dengan syarat menyetor uang.
“Korban dijanjikan menjadi PNS kantor Kemenag dengan dimintai uang sebesar Rp 73 juta, Nah, sampai saat ini rekrutman penerimaan PNS, nama korban tidak tercantum dan tidak lulus,” katanya, Jumat (22/2/2019).
Karena merasa ditipu, pelaku akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dengan laporan penipuan dan pemerasanan.
“Pelaku kami amankan dan ditahan dengan pemeriksaan berlanjut, apabila terbukti akan dijerat hukum pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)
Comment