HEADLINENARKOBANEWSREGIONALSURABAYA

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi Secara Maraton

×

Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi Secara Maraton

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi Secara Maraton
Pengedar Sabu Jaringan Lapas Dibekuk Polisi Secara Maraton

News Satu, Surabaya, Senin 4 Maret 2019- Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dia adalah, AJ warga Surabaya yang langsung digeladang petugas menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali amankan dua pelaku lain pemilik sabu dalam jumlah besar yang dikatakan pelaku AJ warga Sidoarjo. Pemilik barang itu, SA (26) dan LM (31), keduanya warga Jalan Kitahuri Sidoarjo.

Adanya keterangan itu, petugas langsung menuju rumah pelaku yang dimaksud guna melakukan penangkapan. Setelah petugas melakukan penggrebekan di rumah ibu satu anak ini menemukan 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,74 gram, berikut 2 ATM dan seperangkat alat hisap.

Kanit Idik 1, AKP Sukris mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Unit 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 20 Februari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kitahuru Sidoarjo dan diamankan tersangkanya.

“Diakuinya sabu itu didapat dengan cara diranjau dari Lapas daerah Madiun,” kata AKP Sukris, Minggu (4/3/2019).

Dan saat dimintai keterangan oleh petugas, SA memberi informasi bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah saudara laki-lakinya yang lokasinya masih satu kampung. Selanjutnya, petugas mendatangi rumah tersebut dan didapati tersangka LM dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah sabu seberat 19,4 gram, 1 paket sabu seberat 1,5 8 gram, 2 buah pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 4,47 gram, dan 1 buah timbangan elektrik.

“Sedianya barang haram tersebut akan dijual bersama dan sebagai imbalan LM bisa mendapatkan sabu secara gratis,” tambah AKP Sukris.

Tiga pelaku kini ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat 2, 132 ayat 1, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Agus)

Comment