HEADLINENEWSPENDIDIKANREGIONALSUMENEP

Dinas Pendidikan Sumenep Terapkan Zonasi PPDB

×

Dinas Pendidikan Sumenep Terapkan Zonasi PPDB

Sebarkan artikel ini
Dinas Pendidikan Sumenep Terapkan Zonasi PPDB (Plt Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Dr. Mohammad Saidi M.Pdi)
Dinas Pendidikan Sumenep Terapkan Zonasi PPDB (Plt Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Dr. Mohammad Saidi M.Pdi)

News Satu, Sumenep, Jumat 22 Maret 2019- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019-2020, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) menerapkan sistem Zonasi mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Penerapan zonasi pada PPDB tahun 2019 bertujuan untuk pemerataan siswa berprestasi. Jadi tidak ada lagi istilah sekolah unggulan di Sumenep,” kata Plt Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Dr. Mohammad Saidi M.Pdi, Jumat (22/3/2019).

Penerapan sistem Zaonasi sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh sekolah dalam penerapan Zonasi PPDB.

“Kami sudah mensosialisasikan ke seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumenep,” ujarnya.

Dengan penerapan zonasi ini, calon peserta didik tidak boleh mendaftar ke sekolah yang di luar Kecamatan.

“Siswa tidak boleh sekolah di luar Kecamatan. Artinya harus satu Kecamatan atau terdekat,” terangnya.

Sementara, untuk tingkat SMP, dipastikan tiap Kecamatan sudah tersedia utamanya di wilayah daratan.

“Dalam sistem sudah dijelaskan pagu untuk zonasi 90 persen,” tuturnya.

Sementara untuk pagu siswa pada PPDB tahun ajaran 2019/2020 di tingkat SMP masih dalam pembahasan.

“Bulan ini, pagu sudah fix kita tetapkan untuk masing-masing SMP,” pungkasnya. (Ifa)

Comment