News Satu, Bondowoso, Senin 13 Mei 2019- Puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) l dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bondowoso mengruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Korditaor aksi, Abduh Efendi mengatakan, bahwa pihaknya menuntut agar honor segera dicairkan. Katanya, honor yang belum disalurkan itu bervariasi, di masing-masing kecamatan.
“Ada yang dari Januari hingga April, ada yang dari bulan Maret sampai Bulan April. Jadi ironisnya, ketika anggaran itu didistribusikan, oleh pihak KPU diloncati,” katanya, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, gaji Bulan Maret yang seharusnya jadi rentetan didiskusikannya anggaran itu, ternyata tidak ada. Justru Bulan April yang dilakukan pendistribusian, mengingat di Bulan Maret banyak sekali kegiatan membutuhkan anggaran, dan semestinya anggaran kegiatan itu harus didistribusikan.
“Tapi hal itu tidak dicairkan. Yang terjadi di bawah adalah kawan-kawan melakukan talangan untuk melaksanakan kegiatan itu guna menyukseskan penyelenggaraan pemilu di tanggal 17 April kemarin,” jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, karena belum ada sebuah kejelasan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan pihak sekretaris dengan pihak bendahara, namun tidak ada respon sama sekali.
“Ini yang kemudian kejelasan itu ngambang. Sehingga kawan-kawan penyelenggara berinisiatif untuk menanyakann langsung kepada pihak terkait yang ada di KPU,” tandas Ketua PPK Tegalampel tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Bondowoso, Hairul Anam menjelaskan terkait adanya aksi itu, bahwa tidak cairnya honor sebenarnya ada kendala administratif, khususnya kendala SPJ.
“Jadi kita masih banyak kendala untuk proses penyelesaian SPJnya teman-teman PPK dan PPS,” katanya saat dikonfirmasi di ruangannya.
Pihaknya berupaya bagaimana bisa memecahkan bersama, kendala-kendala yang dihadapi PPK dan PPS, maka dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan mengagendakan koordinasi Kesekretariatan KPU dan Kesekretariatan PPK se Kabupaten Bondowoso, untuk membahas kendala-kendala.
“Karena ketika berbicara SPJ tidak secara umum, tapi juga teknis yang harus diselesaikan. Mungkin dari format atau dokumen-dokumen yang perlu di lampirkan dalam SPJ itu,” jelasnya.
Anam juga menjelskna, sejauh ini masih ada yang belum menyelesaikan SPJ. Mengingat SPJ menjadi kewajiban, karena ketika menggunakan anggaran negara harus dipertanggung jawabkan.
“Harapan saya kita bisa linier antara pemenuhan hak mereka dengan penyelesaian SPJ dari rekan-rekan. Selesai kegiatan, pertanggungjawaban, dan anggarannya juga selesai,” pungkasnya. (Rakib)
Comment