News Satu, Buru, Jumat 6 Desember 2019- Kedapatan pesta minuman keras di luar jam Sekolah, 9 Siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Jikumerad, Kecamatan Liliali, di Kabupaten Buru, Maluku, diberi sanksi. Dari 9 siswa tersebut sanksinya bervariasi, yakni 5 siswa sanksi skorsing selama satu tahun, 1 siswa diberhentikan dan 3 siswa sanksi satu bulan.
Namun, pemberian sanksi tersebut dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, dengan alasan tidak ada aturan yang membenarkan para siswa tersebut diberi sanksi. Meskipun harus mendapatkan sanksi di skorsing itupun 3 hari, bukan satu bulan apalagi satu tahun.
“Skorsing yang diberikan lamanya 3 hari saja, itupun tidak diberikan pada saat ulangan ataupun ujian. Karena mereka juga butuh hak pendidikan apalagi mereka ini kelas 3 yang lagi menghadapi ujian,” kata Kabid SMP (Disdik) Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Riska Umaternate Mahedar, Jumat (6/12/2019).
Lanjut Riska, pihaknya sangat menyayangkan sanksi yang diberikan para dewan guru dan Kepala Sekolah kepada siswa yang dianggap melanggar tersebut. Bahkan, laporan tentang pemberian sanksi kepada siswa, tidak pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
“Kasus ini tidak pernah dilaporkan kepada kami,” ujarnya.
Masalah peredaran minuman keras di masyarakat dan pelajar, sebenarnya tugas semua pihak untuk memeranginya. Sedangkan, para siswa ini hanya menjadi korban saja.
“Tentang peredaran minuman keras dilingkup pelajar, harus kita tertibkan bersama dengan beberapa unsur stakeholder dan juga orang tua murid, agar minuman alkohol ini tidak lagi dikonsumsi oleh pelajar dan tidak diperjual belikan,” tandasnya. (Sofyan)
Comment