News Satu, Probolinggo, Kamis 12 Desember 2019- Polsek Mayangan, Polres Kota Probolinggo, melakukan penggrekan judi sabung ayam di Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaraan. Dalam penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 14 kendaraan yang diduga milik pelaku, 14 ayam jago dan 5 terduga pelaku.
Kelima terduga pelaku judi sabung ayam, yakni Abd. Sukur (58) warga Jl. KH. Abd. Hamid, Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Roni (38) warga Jl. Sunan Bonang, Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Suhariyadi (35) warga Jl. KH. Abd. Hamid, Rudi (35) Warga Jl. Soekarno-Hatta, Gg. Srikoyo, Pilang, Kecamatan Kademangan dan Hadi Waluyo, 54, warga Jl. Priksan Gg. Perkutut, Kebosari Kulon, Kecamatan Kanigaran.
Sejumlah pelaku yang sedang asik sabung ayam langsung berhamburan melihat petugas datang. Bahkan, sejumlah kendaraan yang diduga milik pelaku ditinggalkan begitu saja bersama dengan sejumlah ayam jagonya. Namun, petugas tidak diam saja. Para terduga pelaku yang melarikan diri langsung dikejar dan hingga empat orang diamankan.
Selanjutnya, keempat terduga dimasukkan ke mobil patroli Polsek Mayangan beserta sejumlah ayam jago dan kandang. Sementara sejumlah kendaraan yang ditinggal lari pemiliknya, diangkut ke mobil milik Mapolresta.
Dapat bogem dari petugas, Rudi tidak melakukan perlawanan lagi. Dia pun langsung dimasukkan ke mobil beserta empat pelaku lainnya.
“Tadi saya memegangnya (Rudi, Red) karena saya bawa tiga terduga, dia berhasil kabur. Tapi, tas yang dia pegang lepas. Kemudian tas tersebut saya amankan. Ternyata dia kembali dan mengaku tas dan HP-nya hilang. Jadi, saya langsung tangkap saja,” beber seorang anggota Satsabhara Polsek Mayangan.
Hoiron penjual ayam jago di lokasi itu membantah bahwa tempat itu dijadikan lokasi sabung ayam. Menurutnya, tempat itu adalah tempat menjual ayam. Sisi timur adalah penjual ayam kampung. Sedangkan sisi barat penjual ayam jago.
“Saya sudah dua tahun jualan ayam jago. Dan lokasi ini (sisi sebelah barat, Red) memang tempatnya para penjual ayam jago,” ujarnya.
Para pembeli ayam jago, menurutnya, biasanya tidak mau memilih ayam yang kurang bagus. Sehingga, para pembeli meminta menjajal sebentar.
“Ayam saya yang dibawa oleh petugas sekitar 5 ekor. Pembeli sudah biasa menjajal ayam yang mau dibeli. Perkara ada yang taruhan atau tidak, itu bukan urusan kami. Yang jelas di sini bukan tempat sabung ayam,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mayangan Iptu Mugi menegaskan, penggerebekan itu dilakukan karena ada laporan warga. Pihaknya pun melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui, sabung ayam yang berkedok jual beli ayam itu sudah berjalan dua bulan.
“Kami sudah menyelidikinya hampir satu minggu. Informasi yang kami dapatkan, kegiatan itu (sabung ayam, Red) sudah berlangsung dua bulanan. Dan berlangsung pagi dan sore hari. Hanya saja karena memang lokasinya pasar ayam, maka dipakai untuk kedok,” tegas Iptu Mugi
Saat ini, menurutnya, semua terduga pelaku akan diperiksa. Akan dicari siapa dalangnya, termasuk apakah mereka terlibat atau tidak.
“Untuk para terduga terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman paling berat 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Bambang)
Comment