News Satu, Sumenep, Kamis 30 Januari 2020- Dengan memasang tarif Rp 500 ribu, dua wanita cantik ini siap melayani lelaki hidung belang. Bahkan, untuk melancarkan bisnisnya sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang, dua wanita cantik ini menggunakan mucikari.
Namun, bisnis pemuas nafsu lelaki hidung belang yang dilakukan dua wanita cantik asal Pamekasan, AN (20) dan AA (22) tidak berjalan mulus. Pasalnya, kedua wanita cantik tersebut harus berhadapan dengan petugas Satresmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap wanita cantik asal Pamekasan tersebut, berawal dari informasi masyarakat. Jika akan ada transaksi hubungan seksual di Hotel Safari. Kemudian, petugas dari Satresmob Polres Sumenep, langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
“Kami langsung melakukan penggrebekan di Hotel, dan mengamankan lima orang,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (30/1/2020).
Masih keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, tersangka ER (23) Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, kesehariannya sebagai sales air meneral. Namun, selain itu ER juga sering menawarkan Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang.
“Kasarnya, ER itu adalah mucikari. PSK yang biasa ditawarkan ER ini tarifnya kisaran Rp 500 Ribu setiap kali kencan. Sedangkan untuk ER itu Rp 200 ribu,” ujar AKP Widiarti.
Dalam kasus ini, petugas Satresmob Polres Sumenep mengamankan ER (23) yang diduga kuat sebagai mucikari. Selain itu, juga mengamankan dua wanita inisial AN (20) dan AA (22), warga Kabupaten Pamekasan. Serta lelaki hidung belang masing-masing inisial H (39), warga Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep dan W (25), warga Kecamatan Kota Pamekasan.
Barang Bukti (BB) lainnya, berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.
“Mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ER terancam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang. (Lim)
Comment