News Satu, Sumenep, Jumat 26 Mei 2017- Diduga menjadi mucikari atau penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK), seorang wanita berinisial MA (40) diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim). Terungkapnya MA seringkali menyediakan PSK berawal dari informasi masyarakat, selama ini MA selalu melakukan aktivitas sebagai penyedia wanita PSK.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil memang benar informasi masyarakat tersebut, kemudian petugas langsung menangkap MA di sebuah warung yang terletak di Jl. Lingkar Barat, Kecamatan Batuan, pada Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 16.45 Wib.
“Kami langsung tangkap MA yang diduga kuat selama ini menjadi seorang mucikari,” kata AKP Suwardi, Kasubag Humas Polres Sumenep, Jumat (26/5/2017)
Dalam operasinya, MA hanya menyediakan wanita Pekerjsa Seks Komersial (PSK) saat para lelaki hidung belang memesannya. Kemudian dari penyedia jasa PSK tersebut, tersangka MA mengaku mendapatkan imbalan Rp 50 ribu setiap pemesanan.
“Tersangka mengaku mendapatkan Rp 50 ribu setiap pemesanan,” ungkap mantan Kapolsek Giligenting ini.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa, dua (2) unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.
“Tersangka melanggar pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya. (Ozi)