News Satu, Sumenep, Kamis 26 Maret 2020-Pemerintah di Indonesia terus melakukan upaya antisipasi penyebaran virus Covid-19. Tertanggal 24 Maret 2020, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran No:420/1951/101.1/2020, perihal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19 pada satuan pendidikan.
Surat Edaran tersebut, berisi tentang dibatalkannya Ujian Nasional (UN) 2020. Dan UN tidak menjadi syarat kelulusan ataupun untuk seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Drs.Ec.Carto, MM, menjelaskan, pihaknya akan tetap mengikuti instruksi dari Pemerintah Provensi.
“Surat Edaran dari Disdik Sumenep sendiri sudah disiapkan, tinggal menunggu izin dari Bupati,” kata Carto Kadisdik Sumenep, Kamis (26/3/2020).
Carto menjelaskan, bahwa dalam kategori kelulusan untuk Sekolah yang ada di Sumenep, pihaknya akan tetap mengikuti sesuai Edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Khususnya di Madura, kalau SE yang akan dikeluarkan akan tetap sesuai dengan Edaran Kementrian”, ungkapnya.
Sesuai edaran tersebut, kelulusan siswa bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), ditentukan berdasarkan nilai lima semister terakhir. Dan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditentukan dengan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama lima semister terakhir.
Sedangkan ujian akhir semister untuk kenaikan kelas, dapat dilakukan dengan bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan belajar di rumah (Home learning) akan diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020,” tutupnya. (Hasan)
Comment