HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Honor PPK dan PPS Naik, Ini Tanggapan KPU Sumenep

×

Honor PPK dan PPS Naik, Ini Tanggapan KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini

News Satu, Sumenep, Kamis 02 April 2020 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 setelah resmi ditunda, sontak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, vakumkan kerja tenaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep.

“Dampak dari Covid-19, PPK dan PPS langsung kita tunda masa kerjanya. Kita tunggu sampai nanti ada ketentuan baru dari KPU RI,” ungkap Rafiqi Tanzil Komisioner KPU Sumenep, Kamis (02/4/2020).

Ia menjelaskan, honorarium badan ad hoc yang sudah memiliki output kerja, nantinya bisa dicairkan dalam jangka waktu satu bulan.

“kawan-kawan PPK sudah mempunyai bukti kerja yang bisa dihasilkan sebagai tolak ukur untuk pencairan honor di bulan Maret,” katanya.

Rafiqi menambahkan, saat ini ada aturan baru terkait jumlah honor PPK, hal itu termaktub di Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan RI Nomor S-138/MK.02/2020, tanggal 28 Februari 2020, perihal usulan standart biaya honorarium badan ad hoc pemilihan 2020, terdapat kenaikan honorarium badan penyelenggara ad hoc PPK dan PPS.

“Jadi ada kenaikan lagi untuk PPK, sekitar Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.200.000 bagi anggota, dan nanti harus disesuaikan lagi agar bisa padu dengan aturan baru itu,” ucap Tanzil.

Rinncian kenaikan honorarium dalam surat tersebut, yakni untuk Ketua PPK yang sebelumnya Rp 2.200.000 menjadi Rp 2.500.000. Sedangkan, anggota PPK yang sebelumnya Rp 1.900.000 menjadi Rp 2.200.000.

Begitu pula honor untuk Ketua PPS yang semula Rp 1.200.000 naik menjadi Rp 1,500.000, anggota PPS semula Rp 1.150.000 naik Rp 1.300.000.

Sayangnya, aturan baru itu tampaknya belum bisa diterapkan oleh KPU Kabupaten Sumenep. Hal tersebut diungkapkan Rafiqi bahwa pihaknya harus melakukan penyesuaian ulang soal honorarium itu. Sebab, hingga saat ini KPU Sumenep masih mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Itu belum pasti, sebab belum ada aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kalau Pemkab menyatakan belum siap mau gimana lagi, itu tergantung Daerah. Sebab, itu dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang punya jelas Pemkab,” ujar Rafiqi.

Ia menambahkan, dalam NPHD yang ditandatangani ketua KPU Sumenep bersama Bupati Sumenep itu menyebutkan, untuk honor Ketua PPK Rp 1.850.000 dan anggota PPK Rp 1.600.000. Sedangkan honor untuk Ketua PPS Rp 900.000 dan anggota PPS Rp 850.000. Sementara untuk KPPS Rp 550.000.

“Jadi itu yang belum pasti, karena perlu penyesuaian lagi dengan yang baru. Sedangkan yang ada di NPHD mengacu pada S-118 atau aturan yang lama tersebut,” jelasnya.

Disamping itu, lanjutnya, anggaran NPHD nantinya ada penyesuaian tingkat program yang sudah direncanakan lebih awal.

“Kita kemarin mengusahakan naik sampai Rp. 2.200.000, dan saat ini kita masih belum sampai pada jumlah itu. Dan tidak sampai Rp. 2.500.000. Namun, kita tetap akan mengusahakan sampai di nominal Rp. 2.200.000. Dan untuk Rp. 2.500.000 kita masih berfikir ulang,” urainya.

Rafiqi mengaku, bahwa anggaran KPU Sumenep masih ditangguhkan sebab dampak covid-19.

“Saat ini masih di tangguhkan karena semua program diarahkan kepada pencegahan Covid-19,” tutupnya. (Hasan)

Comment