Kangean Terancam! BEM Sumenep Desak Pemerintah Hentikan Survei Seismik PT KEI

Sumenep, Kamis 23 Oktober 2025 | News Satu- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, menolak keras uji seismik 3D yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah Kepulauan Kangean.

Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan berbagai poster bertuliskan “Selamatkan Laut Kangean”, “Tolak Seismik, Tolak Eksploitasi!”, serta membakar ban di depan Kantor Bupati Sumenep, Kamis (23/10/2025).

Koordinator BEM Sumenep, Salman Farid, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap seluruh aktivitas eksplorasi dan produksi migas di wilayah kepulauan yang semakin massif tanpa memperhatikan aspek ekologis dan sosial.

“Pemerintah daerah tidak berpihak pada rakyat kepulauan, melainkan tunduk pada kepentingan korporasi migas. Laut rusak, nelayan miskin, tapi keuntungan hanya dinikmati elit dan perusahaan,” tegas Salman di tengah orasi.

Menurut BEMSU, aktivitas migas di wilayah Kangean, Sapeken, Raas, dan Sepudi telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta memperlebar kesenjangan ekonomi.

Mereka menilai proyek uji seismik 3D PT KEI merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dengan dalih pembangunan dan kesejahteraan.

“Selama ini pemerintah membiarkan perusahaan besar merusak laut. Kami tidak menolak pembangunan, tapi menolak eksploitasi yang menghancurkan masa depan rakyat kepulauan,” ujarnya.

BEMSU juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Participating Interest (PI) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang seharusnya menjadi hak daerah. Dana tersebut, kata mereka, tidak transparan dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat kepulauan.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Sumenep menuntut:

1. Pemerintah daerah dan pusat menghentikan seluruh aktivitas survei seismik dan eksplorasi migas di Kepulauan Sumenep.

2. Audit publik terhadap pengelolaan PI, DBH, dan CSR Migas.

3. Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT KEI yang dinilai tidak ramah lingkungan.

4. Pemberdayaan ekonomi pesisir berbasis perikanan berkelanjutan dan pariwisata ekologis.

BEMSU juga mengingatkan pemerintah agar mematuhi sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami akan terus mengawal isu ini. Jika pemerintah tetap diam, gerakan mahasiswa akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” ancam Salman Farid.

Aksi berakhir dengan pembacaan deklarasi “Kangean Bukan Ladang Eksploitasi, Tapi Ruang Hidup Rakyat!” di depan Kantor Bupati Sumenep. (Roni)

Komentar