News Satu, Sumenep, Kamis 9 April 2020 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, rekomendasikan tambak udang yang ada Desa Badur, Kecamatan Batu Putih untuk di tutup. Hal itu di berdasarkan hasil kajian bersama instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pasalnya, tambak udang tersebut beroperasi di bawah 100 meter dari bibir pantai, sedangkan menurut aturan harus di atas 100 meter. Dan diduga tambak udang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW).
“Kami minta untuk dilakukan penutupan terlebih dahulu. Rekomendasi secara tertulis nanti akan disampaikan,” ujar M. Ramzi Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, Kamis, (9/4/2020).
Ramzi menuturkan, pihaknya memang menyepakati untuk meminta perusahaan pengelola tambak udang di Desa Badur tersebut untuk tidak melakukan aktifitas apapun dan harus ditutup.
“Kan sudah jelas aturannya perusahaan melakukan operasinya di atas 100 meter dari bibir pantai. Sayangnya, ini malah beroperasi di bawahnya. Kan sangat ironis,” timpalnya.
Menurut Ramzi, dari hasil kajian yang dilakukan, tambak tersebut disinyalir menyimpang dari izin yang dikeluarkan dan tidak sesuai dengan RT/RW yang dikantongi Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Makanya, setelah dilakukan kajian, kami langsung setuju untuk dilakukan penutupan atas tambak udang tersebut,” ungkapnya.
Maka dengan itu, pintanya, instantansi terkait harus segera menindak lanjuti hal tersebut, karena rekomendasi yang dikeluarkan, tutur Ramzi, sudah melalui kajian yang cukup serius.
“Kami jelaskan secara detil, terkait rekomendasi penutupan tambak udang. Ini harus ditindaklanjuti instansi terkait,” pungkasnya
Untuk diketahui, bebarapa hari sebelumnya (11 maret 2020) Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan Sidak tambak udang yang ada di daerah Timur Daya, salah satunya di Desa Badur, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep. (Hasan)
Comment