HEADLINENEWSPANWASLUPILKADAPOLITIKREGIONALSUMENEP

Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Sumenep Tunggu Intruksi Pusat

×

Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Sumenep Tunggu Intruksi Pusat

Sebarkan artikel ini
Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Sumenep Tunggu Intruksi Pusat
Pilkada 9 Desember 2020, Bawaslu Sumenep Tunggu Intruksi Pusat

News Satu, Sumenep, Jumat 17 April 2020- Kontestasi Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sesuai keputusan Pemerintah Pusat akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Sesuai keputusan Pemerintah Pusat, pelaksanaannya akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020,” ungkap Imam Syafi’i, Komisioner Bawaslu Sumenep, Jumat (17/4/2020).

Kordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumenep ini menjelaskan, untuk masa kerja badan ed hoc dibawah Bawaslu Sumenep yakni, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang semula sempat divakumkan, akan kembali aktif jika sudah ada ketentuan dari Pusat.

“Tahapan pelaksanaan badan ed hoc sendiri sampai saat ini belum ada intruksi, jadi kita masih  menunggu intruksi dari Bawaslu RI,” katanya.

Selain itu, sambung Imam, dalam pelaksanaan ed hoc itu nantinya juga akan menyesuaikan pelaksanaan KPU. Namun yang pasti, Bawaslu Sumenep tetap menunggu intruksi Pusat, sekalipun KPU nantinya akan memulai tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di bulan Mei, Imam menegaskan, Bawaslu di Kabupaten akan ikut menyesuaikan.

“Entah bagaimanapun tahapan ketika jalan, Bawaslu di Kabupaten juga harus bekerja sesuai tahapan itu,” pungkasnya. (Hasan)

Comment