News Satu, Sumenep, Selasa 28 April 2020- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap mengizinkan masjid maupun mushalla untuk melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih berjamaah, sekalipun Sumenep dalam kategori zona merah dari Covid-19. Namun, tentu hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah wabah virus Corona atau Covid-19.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para ulama dan Organisasi Keagamaan di Kabupaten setempat, telah melakukan rapat koordinasi penyesuaian pelaksanaan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied berjamaah.
“Dalam rapat itu menuai kesepakatan bahwa masjid dan mushalla tetap melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, dengan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan bagi jamaahnya,” ungkap Bupati Busyro, Selasa (28/4/2020).
Ia melanjutkan, pelaksanaan shalat Jumat, Tarawih serta shalat Ied di masjid serta mushalla, para jamaah harus mengikuti protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan tidak berjabat tangan.
Namun, tambahnya, tentu saja ada sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla apabila ada masjid dan mushalla yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kesepakatan bersama.
“Kami jelas memberikan sanksi tegas bagi takmir masjid dan pengurus mushalla apabila para jamaah ibadah shalat Jumat dan Tarawih tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya Bupati dua periode ini.
Bupati dua periode ini juga menjelaskan, sanksi bagi takmir masjid dan pengurus mushalla dilakukan secara bertahap, tahap pertama adalah pemanggilan, yakni, diberikan teguran agar masjid dan mushalla yang ada tetap mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih.
Tahap kedua, yakni menindak tegas masjid dan mushalla dengan melarang tempat ibadah itu melaksanakan ibadah shalat Jumat dan Tarawih, karena tidak mengindahkan peringatan pertama untuk menerapkan kebijakan protokol kesehatan.
“Kalau ada masjid dan mushalla tetap melanggar protokol kesehatan, jelas kami larang atau tidak mengizinkan melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih termasuk shalat Ied,” kata dia.
Sementara, Pemerintah Daerah bersama pihak terkait akan tetap mengawasi setiap masjid dan mushalla yang melaksanakan shalat Jumat dan Tarawih berjamaah, hal itu untuk memastikan seluruh rumah ibadah tersebut benar-benar menerapkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Kami berharap masyarakat yang sedang sakit dan atau orang dengan kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina atau isolasi mandiri, hendaknya shalat Jumat dan Tarawih di rumahnya masing-masing,” harapnya. (Hasan)
Comment