News Satu, Surabaya, Jumat 11 September 2020- Masih tingginya angka penyebaran pandemi di Surabaya membuat semua daerah makin ketatkan aturan. Pemkot Surabaya rupanya main main menindak pelanggar prokes covid 19 di Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, kini tim Pemkot sedang mengkaji untuk pemberlakuan peningkatan terapan sanksi bagi warga yang masih bandel tak patuh protokol kesehatan. Saat ini rencana itu masih proses pembahasan. Terutama tentang mekanisme pemberlakuan. Maupun tentang prosedur eksekusi di lapangan nantinya.
“Sedang, kita bahas untuk besaran dendanya. Serta mekanisme bagaimana. Apakah, dimasukan ke kas daerah atau bagaimana bagaimana nanti,” ungkap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, Pihaknya juga meminta jajarannya agar pembahasan ini secepatnya dirampungkan. Sehingga penerapannya bisa segera diberlakukan di lapangan oleh Satgas Covid 19. Sedangkan, untuk para pelanggar yang masuk dalam usia di bawah umur. Baik, anak anak maupun, usia remaja yang masih belum ber KTP, tetap akan mendapatkan sanksi serupa.
“Ini masih kita bahas mekanismenya. Tapi yang jelas akan di denda, karena secara aturan sudah memungkinkan untuk dilakukan meski di bawah umur,” tegasnya.
Disinggung tentang jenis sanksi yang selama ini diterapkan Pemkot Surabaya, antara lain seperti penyitaan KTP selama 14 hari. Itu, nantinya, wajib mengambil di kantor Satpol PP dengan hukuman kerja sosial selama ini yang diterapkan. (Yud)
Comment