News Satu, Kota Batu, Kamis 17 September 2020- Walikota Batu Dewanti Rumpoko Meminta Kepada Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 kota Batu, Jawa Timur, menindak tegas masyarakat yang tidak mengunakan masker.
Lantaran proses sosialisasi, edukasi hingga himbauan agar masyarakat selalu memakai masker sudah cukup diberikan, namun ada saja yang masih mengabaikan, Tetapi bila tetap saja melakukan pelanggaran maka selanjutnya adalah penegakan hukum.
“Masyarakat yang tidak menggunakan masker harus diberikan sanksi, kelihatan dari jauh sekalipun tidak menggunakan masker, tim pemburu protokol kesehatan harus memburunya, begitu mereka tertangkap harus ditindak tegas” kata Dewanti Rumpoko, Kamis (17/9/2020).
Menurut Dewanti, penegakan hukum protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker bukan semata-mata untuk pemerintah atau presiden Jokowi tetapi adalah untuk keselamatan diri sendiri masing-masing. Untuk itu penegakan hukum yang sudah ada payung hukumnya harus ditegakkan.
“Jangan ada lagi isu Covid-19, bahwa itu hoax. Sebab sampai sekarang faktanya penyebaran Covid-19 di kota Batu dan berbagai daerah lainnya sangat tinggi dan memprihatinkan” jelasnya.
Menyikapi pernyataan Dewanti, Kepala Kejaksaan Negeri kota Batu Supriyanto mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 kota Batu akan dilakukan secara serius, hukum akan dilakukan secara tegas karena demi untuk keselamatan masyarakat.
“Pemerintah Kota Batu, stikholder dan elemen masyarakat yang tergabung dalam tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 akan bekerja secara maksimal. Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sidang ditempat dan sanksi pidana akan diberlakukan,” ungkap Supriyanto
Jaksa penuntut umum, penyidik dan hakim, kata dia akan diikutsertakan dalam operasi tersebut. Sidang ditempat diberlakukan. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Kita melaksanakan tugas sudah ada Landasan hukumnya, termasuk Perda propinsi Jawa Timur, Pergub dan Perwali, semua akan kita kawal , ditegakkan secara maksimal” ungkapnya.
Menurutnya, edukasi, himbauan secara masif selama ini sudah dilakukan, namun masih belum dilakukan secara maksimal, oleh karena itu penegakan hukum harus ditegakkan dengan memberikan sanksi pada setiap pelanggar, baik sanksi administrasi, sosial maupun sanksi pidana.
“Oleh karenanya dengan penegakan hukum ini, kami berharap kesadaran masyarakat secara umum akan meningkat, sehingga kedepannya tidak akan ada lagi saksi pidana dan administrasi. Karena mereka sudah sadar mengikuti protokol kesehatan” imbuhnya.
Penegakan hukum Protokol kesehatan, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 kota Batu akan melibatkan 150 personil yang terbagi tiga shift dengan melibatkan TNI, Polisi, Satpol PP kota Batu dan stikholder lainya. Minimal operasi akan dilakukan dua kali siang malam dengan batas waktu yang belum ditentukan.
“Kita melakukan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan instruksi Presiden dan apa yang disampaikan Walikota, ini tidak lain untuk keselamatan masyarakat, sebab penggunaan masker di kota Batu belum maksimal, meski menggunakan masker tapi kadang tidak digunakan secara sempurna. Oleh karena itu perlu penegakan hokum,” kata Harviadhi (Wiyono/ADV)
Comment