News Satu, Sampang, Kamis 24 September 2020– Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya membekuk tersangka kasus pencabulan anak perempuan bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Tersangka KS (15), diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu dini hari sekiranya jam 02.00 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, tersangka dibekuk setelah melakukan pengembangan, dari tersangka FD yang sudah ditangkapa.
“Semua tersangka pencabulan pada korban usia 14 tahun, sebanyak 6 orang. 1 atas nama Ferdi sudah divonis dan sekarang diamankan bernama Khusnul,” tegas Abdul Hafidz dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Kamis (24/9/2020) siang.
Dijelaskannya lagi, saat ini masih tersisa 4 orang tersangka. Untuk itu Polres berjanji mengusut semua terkait kasus tak senonoh tersebut. Pihaknya berharap dalam waktu dekat semua bisa segera diborgol dan tuntas.
Selama ini tersangka Khusnul memang terendus menghilang dan bersembunyi di wilayah Malang, Jawa Timur, hampir 5 bulan. Pelariannya itu, dilakukan setelah rekannya yang bernama Ferdi diamankan polisi.
Imbuh Hafidz, dari berbagai data dan keterangan tervonis Ferdi itu, hanya mengaku mengenali 3 orang tersangka saja. Untuk 2 lainnya, dia mengaku tidak mengenal satupun.
“Jadi dari FD ini, kita bisa kenali tersangka KS yang tertangkap dan, B serta R yang masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perbuatan tak senonoh itu, berawal dari perkenalan Ferdi dengan korban melalui media sosial. Kemudian, dari itu korban bertemu dan diajak pelesir menuju Kabupaten Pamekasan, saat itu.
“Nah, di rumah kosong, tersangka FD yang dijadikan tempat untuk melakukan pemerkosaan pertama kali. Dan korban bergiliran disetubuhi oleh temannya, antara lain KS, inisial B, E, D, dan S,” terangnya.
Atas kelakuan bejatnya, tersangka diganjar Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Itu dijerat maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 Milyar. (Yud)
Comment