HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPAMEKASANREGIONAL

Pelanggar Prokes Disidang Via Daring di Pamekasan

×

Pelanggar Prokes Disidang Via Daring di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pelanggar Prokes Disidang Via Daring di Pamekasan
Pelanggar Prokes Disidang Via Daring di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Rabu 30 September 2020- Pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan  Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 selalu digelar. Itu guna sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19 di Jawa Timur dan Bumi Gerbang Salam.

Landasan hukum operasi ini berdasarkan Perda Provinsi Jatim  nomor 2 tahun 2020 dan Pergub jatim nomor 53 tahun 2020. Selain itu, secara khusus juga diatur dalam Perbup Pamekasan nomor 50 tahun 2020 pula.

Buktinya, hari ini, Rabu 30 September 2020, kembali digelar apel dan operasi Yustisi untuk kesekian kalinya. Dimulai dari jam 09.00 wib hingga 11.00 wib, aparat gabungan masih banyak menjaring pelanggar disiplin meski sudah dilakukan setiap hari.

“Anggota yang dilibatkan yakni unsur Pol PP ada15 Orang, TNI 6 personil dan Polri Pamekasan sekitar1 5 orang,” terang, Muhammad Yusuf Wibiseno di sela sidang langsung prokes di Area Arek Lancor, Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (30/9/2020).

Secara teknis petugas usai Apel Gabungan dan mengecek kelengkapan personil di Sisi Timur Arek Lancor, langsung menghadang pengguna jalan yg tidak memakai masker. Lalu sekejab diberikan Berita Acara Pelanggar BAP oleh PPNS Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

“Petugas PPNS yang bertugas melakukan BAP yakni Mohammad Hasanurrahman, SH dan Mohammad Sukandar , SH” ujar Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Pamekasan ini.

Tak hanya itu, imbuhnya, usai proses BAP kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tindak Pidana Ringan di tempat. Bahkan, proses sidang dipimpin Hakim tunggal secara online yang berada di Ruang Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Hasil putusan sanksi Denda Administrasi untuk 3 Orang dan Sanksi Sosial berupa menyanyi lagu kebangsaan 3 Orang dan menyapu Fasum 1 Orang,” tuturnya. (Yudi)

Comment