HEADLINEHUKRIMMADURANEWSPAMEKASANREGIONALRUTAN

15 WBP Lapas Klas II A Pamekasan Kasus Narkotika Nikmati Pembebasan Asimilasi Covid-19

×

15 WBP Lapas Klas II A Pamekasan Kasus Narkotika Nikmati Pembebasan Asimilasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
15 WBP Lapas Klas II A Pamekasan Kasus Narkotika Nikmati Pembebasan Asimilasi Covid-19
15 WBP Lapas Klas II A Pamekasan Kasus Narkotika Nikmati Pembebasan Asimilasi Covid-19

News Satu, Pamekasan, Kamis 1 Oktober 2020- Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lapas Pamekasan melakukan pembebasan asimilasi  di rumah pada beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur. kali ini diberikan pada sebanyak 10 orang wanita dan 5 orang pria.

Kesempatan untuk Pembebasan ini merupakan program Pemerintah pusat dalam mengurangi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Secara teknis, setengah masa pidana merupakan persyaratan mutlak yang harus dijalani. Itu, dengan ketentuan menjalani masa 2/3 dari masa pidana dan tidak melampaui per tanggal 31 Desember 2020.

Khusus program pembebasan kali ini merupakan catatan kasus Narkotika dengan pembebanan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Jadi dapat dikatakan sudah bisa memenuhi syarat formil untuk pembebasan asimilasi.

Kasi Binadik Lapas Kelas II A Pamekasan, Suwifi Rusdi, memberikan pengarahan kepada 15 WBP yang beruntung. Itu untuk menegaskan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang dilarang.

“Terutama perbuatan yang menentang aturan Pemerintah, selama nantinya, berada diluar Lembaga Pemasyarakatan. Sebab, ini masih dalam masa asimilasi yang dilakukan di rumah masing-masing,” ungkapnya pada media, Kamis (1/10/2020) Pagi.

Ia menghimbau agar mereka selalu mentaati protokol kesehatan, dan juga masih dalam pengawasan oleh Balai Pemasayarakatan.

“Kalian semua tetap diawasi dan dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Serta harus tetap mentaati protokol kesehatan dikarenakan pola penyebaran Covid-19 di Pamekasan belum pada zona hijau,” pungkasnya. (Yudi)

Comment