HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSURABAYA

PLN Surabaya, Abaikan Bahaya Layang-Layang Bisa Dipidana

×

PLN Surabaya, Abaikan Bahaya Layang-Layang Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
PLN Surabaya, Abaikan Bahaya Layang-Layang Bisa Dipidana
PLN Surabaya, Abaikan Bahaya Layang-Layang Bisa Dipidana

News Satu, Surabaya, Senin 12 Oktober 2020- Pasca peristiwa pemadaman massa di beberapa wilayah Jawa Timur, yang terjadi akibat Penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2 yang menyebabkan padam meluas hingga 8 Kabupaten di Jawa Timur.

Kini, gangguan kembali terjadi yang diakibatkan oleh layang-layang pada penghantar 150kV Ujung-Bangkalan. Sehingga menyebabkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan dan Guluk-Guluk padam pada pukul 14.56 WIB, Sabtu kemarin.

Untuk kesekian kalinya, Tim PLN kembali melakukan evakuasi layang – layang yang mengenai penghantar 150 kV. itu setelah dinyatakan aman, di lokasi meski masih basah usai turun hujan.

“Tim telah berhasil mengevakuasi layang – layang yang menjadi penyebab terjadinya padam. Tepat pada pukul 17.56 WIB. Kemudian sistem telah kembali normal. Sehingga beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat disupplay penuh oleh PLN dan resiko padam lebih luas dapat dihindari,” terang Rasyid Naja, Senior Manager General Affairs PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur, pada media di Surabaya, Senin (12/10/2020) Pagi.

Dijelaskannya, pihaknya melaporkan bahwa dengan respon cepat Tim PLN UP3 Pamekasan, pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam. Namun meski begitu, pihaknya mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan.

Diharapkan semoga hal serupa tidak akan terjadi lagi ke depan. Sebab pihaknya mengaku tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layangan di sekitar jaringan listrik. sebab selain dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, juga berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat sekitarnya.

Disinggung tentang ancaman hukum, pihaknya menegaskan bahwa pelaku dapat terancama hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP.

“Sesuai Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP menyebutkan bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan. Bahkan, hingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana,” pungkasnya. (Yud)

Comment