News Satu, Surabaya, Selasa 15 Agustus 2017- Memerangi peredaran narkoba nampaknya benar-benar dilakukan Polda Jawa Timur (Jatim). Terbukti sejak awal Januari hingga Juli 2017, Direktorat Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim telah mengamankan 4.057 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain itu, Ditreskoba Polda Jatim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa ganja seberat 58 kilogram dan 203,39 gram, narkotika bentuk tanaman 43 pot, sabu-sabu sebanyak 55 kilogram dan 530,43 gram, pil ekstasi 25.164 butir, obat keras daftar “G” 1.773.042 butir, okerbaya 17.894 buah.
Selain itu ada, kosmetik tanpa izin 14.940 buah berbagai merek, jamu 25 tong, 15 dos, dan 15.136 botol serta alat produksi jamu dan minuman keras sebanyak 54.874 botol. Narkotika ini hasil ungkap bersama dengan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Juanda, Surabaya ungkap dari bulan Januari hingga Juli dengan nilai total sekitar Rp114.891.849.000.
“Hari ini barnag bukti (BB) berbagai jenis narkoba tersebut langsung kami musnahkan, dan dengan pemusnahan ini berarti bisa menyelamatkan 993.279 jiwa,” kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Gagas Nugraha, Selasa (15/8/2017).
Ia mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkoba ini dilakukan serentak di Polda Jatim dan Polres Jajaran dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-72. Hal ini sebagai wujud komitmen dalam memberantas narkoba.
“Di wilayah Jatim masih banyak peredaran narkoba dan kami harapkan adanya peranan aktif dari masyarakat dalam pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Ditreskoba Polda Jaitm memang mencanangkan untuk memerangi peredarana narkoba, sehingga generasi muda tidak hancur oleh narkoba yang masuk dari negara lain. Peredaran narkoba, bukan hanya masalah ekonomi, akan tetapi juga ada upaya lain yakni upaya untuk menghancurkan generasi muda.
“Para pengedar narkoba menggunakan jalur udara, darat dan laut, jadi kami sudah mengantisipasinya dan menindak tegas pelakunya. Akan tetapi yang perlu diwaspadai adalah nerkoba jenis Flaka yang dampaknya lebih berat, dan semoga narkoba jenis Flaka ini tidak masuk ke Negara kita,” tandasnya.
Para tersangka diamankan di Polda Jatim, dan mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup,” pungkasnya. (RN1)
Comment