News Satu, Sumenep, Kamis 5 November 2020- Meski dalam Pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mampu melebihi target target pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2020 ini.
“Alhamdulillah pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto, Kamis (5/11/2020) di ruang kerjanya.
Kenaikan pajak BPHTB ini, karena adanya peningkatan orang dalam jual beli terus, baik balik nama waris atau hibah.
“Kami memiliki program transaksi BPHTB secara online dan pembayarannya secara non tunai. Dua hal ini, yang mendorong naiknya BPHTB meningkat drastic,” ungkapnya.
Suhermanto menyakini, kenaikan Pajak BPHTB ini akan terus mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2020.
“Saya optimis, hingga Desember 2020 akan mengalami peningkatan hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Lim)
Comment