HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB

×

BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB

Sebarkan artikel ini
BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB
BPPKAD Sumenep Berlakukan Pemutihan Denda PBB

News Satu, Sumenep, Jumat 6 November 2020- Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menghimbau kepada masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, mulai Januari hingga Desember 2020 ada pemutihan denda.

“Tahun 2020 ini, kami telah memberlakukan pemutihan denda PBB. Jadi, masyarakat diharapkan segera melaksanakan kewajiban tanpa harus membayar denda,” kata Kepala BPPKAD Sumenep Rudi Yuyianto melalui Kabid Pelayanan dan Penagihan Suhermanto, Jumat (6/11/20200.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar pajak selama masih ada pemutihan. Ditakutkan pada tahun 2020 nanti, akan kembali diberlakukan denda pajak.

“Ayo cepat bayar pajak PBB-nya sebelum denda itu diterapkan kembali,” ajaknya.

Suhermanto mengatakan, pada tahun 2020 ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Hal itu dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.

“Tahun ini, memang mengalami penurunan PAD,” ujarnya.

Namun demikian, masih ada target yang telah dicapai BPPKAD, yakni Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“Alhamdulillah pada tahun 2020 ini, BPHTB di Kabupaten Sumenep sudah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni dari Rp 5 miliar, dan pada Oktober 2020 sudah mencapai Rp 7,1 miliar,” pungkasnya. (Lim)

Comment