News Satu, Banda Aceh, Senin 7 Agustus 2017- Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) serius dalam pemberantasan narkoba. Terbukti jika ada anggota Polri yang terlibat akan langsung diberi tidnakan tegas, seperti pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Jika ada anggota kami yang terindikasi kuat terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba akan langsung diberi sanksi tegas, seperti Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), ya kasarnya dipecat,” tegas Kapolda Aceh Irjen Polisi Rio Setianda Djambak, usai penandatangan pakta integritas bebas narkoba, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (7/8/2017).
Ia menyatakan, penegakan hukum dan bersih-bersih anggota di jajaran Polda Aceh ini sudah lama dilakukan. Sebab pihaknya memang tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di Negara Republik Indonesia, apalagi ada anggota yang terlibat dalam peredaran maupun penyalagunaan Narkoba pasti akan langsung ditindak tegas.
Penindakan tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba sudah dilakukan sejak tahun 2014, dan saat ini pihaknya hanya mengingatkan kembali kepada anggotanya untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Sejak tahun 2014 ini sudah kita laksanakan, dan sekarang kami hanya mengingatkan kembali kepada anggota. Jika pimpinan kita di pusat gencar mengejar para pelaku narkoba dan pemberantasan peredaran narkoba, maka kita harus juga bisa dan melakukan bersih-bersih narkoba,” ujarnya.
Lanjut Kapolda Aceh, jika ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba akan langsung di proses hukum, atau tidak ada proses rehabilitasi.
“Terbukti terlibat narkoba langsung diberi sanksi tegas, tidak ada ceritanya proses rehabilitasi,” pungkasnya. (RN1)
Comment