News Satu Pamekasan Sabtu 10 April 2021- Berbagai desakan dilakukan elemen masyarakat Bumi Gerbang Salam beberapa hari terakhir terkait manuver kebijakan yang dinilai tak populis oleh Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam rupanya tak membuat bergeming Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, meski telah digoyang demo berbagai pemuda dan lembaga swadaya masyarakat hingga tiga kali, keputusan untuk tetap menghentikan pemberian hak tunjangan pegawai lainnya melalui Tambahan Perbaikan Pendapatan atau TPP itu tetap bergulir. Bahkan semakin meruncing keputusannya, dan membulat dalam penerapannya hingga detik ini.
Terakhir pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Pamekasan, Bupati Pamekasan tetap kekeh akan melanjutkan kebijakannya dengan berbagai alasan inovatif dan produktif dalam hal pengalihan anggaran yang biasanya digelontorkan pada para abdi negara tersebut.
Bahkan, pada kesempatan itu, banyak politik dan anggota DPRD Pamekasan yang telah meminta agar keputusan itu dikaji ulang bahkan ada yang memintanya untuk dibatalkan secara menyeluruh.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, memiliki berbagai jawaban logis dan praktis soal mengalihkan tambahan perbaikan penghasilan (TPP).
Sebab, TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat itu, akan diutamakan untuk anggaran pemulihan ekonomi masyarakat dan perbaikan infrastruktur akibat pandemi COVID-19.
Ini terlontar secara gamblang dari Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam pada media saat mengkonfirmasi kegaduhan informasi yang terjadi di masyarakat.
“Pola pengalihannya inipun tidak serta Merta diberlakukan pada semua ASN yang ada di lingkungan kerja Pemkab setempat,” katanya, Sabtu (10/4/2021).
Menurutnya, Pemberlakuan pengalihan TPP ini hanya pada pada ASN yang memiliki jabatan struktural di berbagai OPD.
“Sehingga tidak bisa dinilai secara global dan dianggap Pemerintah Daerah sewenang-wenang dalam membuat kebijakan strategis,” tandasnya.
Terutama pada tenaga kesehatan dan guru pengajar, tidak akan ada pengalihan TPP dimaksud, selama tidak dalam masa jabatan struktural.
“TPP-ASN yang kita alihkan ini hanya bagi pejabat struktural, tidak termasuk tenaga kesehatan dan guru,” pungkasnya. (Yudi)
Comment