News Satu, Pamekasan, Jum’at 13 Agustus 2021- Bupati Pamekasan, Jawa Timur, H. Baddrut Tamam menghadiri rapat paripurna penandatanganan peraturan daerah (Perda) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020. Serta nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
Rapat paripurna bertempat di ruang sidang gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pamekasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Fathor Rohman.
“Walaupun waktu yang kita miliki cukup terbatas, namun dengan kapasitas dan komitmen serta kompetensi yang dimiliki oleh saudara pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan yang tetap menjunjung nilai-nilai kebersamaan dalam pengabdian. Kami yakin proses perencanaan dan penganggaran tahun 2022 akan dapat terselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Bupati H Baddrut Tamam, Jum’at (13/8/2021).
Ditambahkan, pihaknya berterimakasih kepada para wakil rakyat yang telah memberikan perhatian serius dalam perancangan KUA-PPAS tahun 2022. Tentu, penandatanganan KUA-PPAS tersebut membuktikan eratnya kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam bekerja sama membangun Pamekasan ke arah yang lebih baik.
“Ini membuktikan semangat kemitraan strategis, sinergis dan komitmen antara eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik. Ini akan menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Pamekasan menjadi kabupaten yang berdaya saing dengan kabupaten maju di Indonesia,” tandasnya.
Bupati Baddrut menambahkan, pihaknya akan segera melakukan asistensi rancangan kerja. Serta anggaran satuan kerja berdasarkan KUA-PPAS yang telah ditandatangani tersebut.
“Penandatanganan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dan nota KUA-PPAS tahun 2022 merupakan agenda tahunan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Serta PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, penandatanganan raperda tentang laporan pertanggungjawaban daerah APBD tahun 2020 menjadi perda memastikan telah memiliki kekuatan hukum. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan auditable.(Yudi)
Comment