HEADLINEMADURANEWSPAMEKASANPENDIDIKANREGIONAL

Nulis Kampus STAIN Pamekasan, Wartawan Media Online Dianggap Salahi Kode Etik Kampus

×

Nulis Kampus STAIN Pamekasan, Wartawan Media Online Dianggap Salahi Kode Etik Kampus

Sebarkan artikel ini
Nulis Kampus STAIN Pamekasan, Wartawan Media Online Dianggap Salahi Kode Etik Kampus
Nulis Kampus STAIN Pamekasan, Wartawan Media Online Dianggap Salahi Kode Etik Kampus

News Satu, Pamekasan, Senin 2 Oktober 2017- Seorang wartawan lokal dari media online Jatimaktual.com harus terlibat konflik pemberitaan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, ada dua pemberitaan yang ditulis wartawan tersebut dianggap menyalahi kode etik.

Faisol, wartawan yang menulis berita berjudul “Petugas Perpus STAIN Pamekasan Tidur Saat Jam Kerja” dan “Dosen dan Mahasiswa STAIN Pamekasan Keluhkan Proyektor Baru Tak Bermanfaat”. Akhirnya, melahirkan Surat Pemanggilan Kode Etik Kampus STAIN Pamekasan, dengan tuduhan pencemaran nama baik kampus.

Dalam keterangan yang diberikannya kepada awak media Newssatu.com, Faisol menjelaskan bahwa berita yang ia muat tersebut bukanlah rekayasa, namun berdasarkan fakta yang ditemukannya dilapangan.

“Berita tersebut tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik Institusi STAIN, namun hanya menguak realita temuan dan harapan agar dapat menjadi langkah dalam pembenahan kampus STAIN,” katanya, Senin (2/10/2017)

Faisol, yang merupakan mahasiswa aktif di STAIN itu akhirnya harus menerima konsekuensi pemanggilan Sidang Kode Etik Mahasiswa No. 16/DKPKEM/IX/2017, yang di tandatangani langsung oleh Ketua Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa STAIN Pamekasan, Dr. Maimun, S.Ag, M.H.

Ditempat yang berbeda, Pimpinan Redaksi (Pimred) Jatimaktual.com , Muhri Andika sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh institusi STAIN karena dianggapnya hal itu sudah sesuai dengan prosedur kode etik jurnalis.

“Realita dipanggilnya saudara Faisol dengan pemberitaannya benar-benar dipertanyakan, karena masih banyak kasus-kasus lain di STAIN Pamekasan yang melanggar Kode Etik Mahasiswa, namun cenderung terjadi pembiaran” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler.

Diketahui bahwa dalam pemanggilan sidang kode etik mahasiswa tersebut tidak hanya saudara Faisol akan tetapi juga Joni Iskandar salah seorang yang menjadi narasumber dalam pemberitaan harus terseret didalamnya. (Ipul)

Comment