HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Kejari Pamekasan Harapkan LBH Peradaban, Beri Solusi Hukum Berkearifan Lokal

×

Kejari Pamekasan Harapkan LBH Peradaban, Beri Solusi Hukum Berkearifan Lokal

Sebarkan artikel ini
Kejari Pamekasan Harapkan LBH Peradaban, Beri Solusi Hukum Berkearifan Lokal
Kejari Pamekasan Harapkan LBH Peradaban, Beri Solusi Hukum Berkearifan Lokal

News Satu, Pamekasan, Sabtu 23 Oktober 2021- Mengedepankan solusi permasalahan hukum di tingkat Desa dan berkearifan lokal harus menjadi salah satu motivasi Persatuan Alumni Darul Ulum Banyuanyar (Peradaban) Pamekasan Jawa timur. Terutama membentuk dan berperan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradaban yang diluncurkan mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021).

Itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan melalui Kasi Intelejen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi ketika menyampaikan materi terkait peran LBH dalam penegakan hukum di Indonesia. Tak ayal, ungkapan itu disambut antusias para peserta yang sebagian juga berprofesi sebagai advokat dan santri calon sarjana hukum di acara musyawarah kubro III di Aula Kantor DPP Peradaban Lantai II berjalan hangat.

Kasi Intel Ardian Junaedi juga menyampaikan dengan adanya LBH Peradaban maka warga kecamatan Palengaan dan masyarakat Desa setempat lebih mudah untuk konsultasi persoalan hukum. Sehingga solusi yang diinginkan lebih efektif dan cepat tercapai dengan pola mediasi itu.

“Sekitar Dua bulan saya tugas di Pamekasan permasalahan yang sering terjadi di masyarakat mengenai sengketa tanah,” katanya.

Dengan terbentuknya LBH Peradaban yang akan di resmikan nantinya pasti krusial dan memiliki peran penting di tengah masyarakat. Semua bisa mendapatkan solusi dan akan lebih terang benderang menghadapi masalah hukum di Desa. Baik di Persoalan perdata maupun dalam kasus pidana yang ada.

“Jika ada kasus yang terikat dengan famili lebih baik dimediasikan melalui LBH dan pemerintah desa setempat, sehingga tidak usah ke meja hijau,” imbuhnya.

Kemudian, Ardian menambahkan apabila ada persoalan silahkan dikomunikasikan secara baik dengan kearifan lokal yang ada. Kejaksaan dan Polri sudah ada SOP bersama untuk kasus tertentu yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tidak diproses hukum dulu.

“Biasanya di ranah tindak pidana ringan dan dalam ranah keluarga sehingga sangat elok jika selesai secara mediasi dan kekeluargaan saja. Kami sangat mendukung dengan adanya BLH setempat dan bisa sinergi bersama aparat penegak hukum,” tuturnya.(Yudi)

Comment