News Satu, Probolinggo, Selasa 30 November 2021- Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, melalui DPMPTSP & Naker kota Probolinggo menggelar Bazar pelayanan publik saat ditetapkannya UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Sehingga terus digalakkan dengan langkah cepat untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dengan berbagai kegiatan.
Kepala DPMPTSP dan Naker kota Probolinggo, M Abbas, mengatakan, seperti kegiatan Bazar Pelayanan Publik yang digelar di Kampung Benteng kelurahan Mayangan, kecamatan Mayangan, kota Probolinggo, Senin (29/11/2021) kemarin. Sebagai momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melihat langsung tentang bagaimana mudahnya mendapatkan pelayanan dari semua dinas-dinas dan intansi penyelenggara pelayanan publik yang ada.
“Ini sebuah terobosan kita, dengan digelarnya Bazar pelayanan publik agar masyarakat secara langsung melihat dan mudahnya mendapatkan pelayanan publik dari instansi pemerintah dan dinas-dinas pemerintah kota Probolinggo” ujarnya, Selasa (30/11/2021).
M Abas juga menjelaskan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, merupakan tonggak awal (Bench Mark) pelaksanaan desentralisasi, bukan saja mendorong untuk mencoba lebih peka pada kebutuhan lokal, tetapi juga bertekad dapat bekerja lebih efektif dan efisien, khususnya dalam upaya memberikan pelayanan kebutuhan dasar kepada warga masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Disadari bahwa hakekat otonomi, pada dasarnya bukan sekedar pengalihan otoritas dari pusat ke daerah, tetapi yang terpenting adalah apa implikasi dari pengalihan otoritas itu bagi upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.” lanjutnya.
”Dengan tekad yang kuat dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, saya yakin komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bisa terus ditingkatkan,” tegasnya.
Pemerintah, Masyarakat Dan Dunia Usaha. Pelayanan Publik yang baik adalah pelayanan dari pemerintah diberikan kepada masyarakat dan dunia Usaha. Pelayanan publik yang baik kepada masyarakat adalah pelayanan yang mudah, cepat, berkualitas dan benar benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketiga komponen ini yang harus bersinergi untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tujuan dari diselenggarakan kegiatan Bazar Pelayanan Publik ini untuk mengekspose berbagai kemajuan yang telah dicapai oleh unit-unit pelayanan publik disetiap Kecamatan serta menumbuhkan motivasi berprestasi bagi unit-unit pelayanan publik. Selain itu juga untuk mengukur tingkat apresiasi dan partisipasi masyarakat kota Probolinggo atas berbagai kemajuan yang telah dicapai unit-unit pelayanan publik tersebut,” tutupnya.(Bambang)
Comment