News Satu, Sumenep, Kamis 19 Oktober 2017- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD setempat, Kamis (19/10/2017). Mahasiswa menuntut Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut karena manfaatnya tidak jelas bagi masyarakat.
Mansur Han, Ketua DPC GMNI Sumenep, mengungkapkan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Selasa (13/6/2017) lalu.
“Empat bulan lalu, kami sudah turun jalan dengan tuntutan yang sama. Tapi hingga hari ini tidak ada tindak lanjut,” kata Mansur Han, Kamis (19/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam aksi empat bulan lalu itu, anggota DPRD Sumenep dalam hal ini Komisi III telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tentang sistem parkir berlangganan yang dinilai hanya memberatkan masyarakat. Namun, komitmen tersebut hingga hari ini tidak ada tindak lanjut atau ungkapan kosong belaka.
“Apakah harus selalu seperti itu sikap para wakil rakyat,” ungkapnya.
Selain menuntut agar Perda tentang retribusi jas umum dicabut, mahasiswa juga menuntut Kejaksaan Negeri Sumenep agar melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi alokasi dana parkir berlangganan sejak tahun 2012 hingga tahun 2017.
“Kami meminta legislatif segera menepati janji-janji yang sudah dilontarkan. Jika tidak sanggup mengemban amanah sebagai wakil rakyat, kami minta untuk segera undur diri,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainur Rahman mengatakan, setelah aksi demo pada 13 Juni lalu, Komisi III sudah melakukan diskusi dan pembahasan dengan semua pihak, termasuk dari Dinas Perhubungan.
“Setelah menerima aspirasi mahasiswa kemarin kami langsung action. Hanya saja kami minta maaf tidak mengundang teman-teman mahasiswa,” kata Zainur Rahman saat menerima perwakilan mahasiswa di ruangan Komisi III.
Sementara terkait pencabutan Perda yang menjadi tuntutan mahasiswa, Zainur Rahman menjelaskan, mencabut Perda yang sudah disahkan membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Apalagi, Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum merupakan merupakan inisiatif eksekutif atau pemerintah daerah.
“Mencabut atau merubah Perda bisa, tapi membutuhkan proses yang panjang. Apalagi Perda ini belum lama berjalan,” imbuhnya. (Ozi)
Comment