HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

BPJS Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Tanggapan Kasatlantas Pamekasan

×

BPJS Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Tanggapan Kasatlantas Pamekasan

Sebarkan artikel ini
BPJS Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Tanggapan Kasatlantas Pamekasan
BPJS Menjadi Syarat Pembuatan SIM, Ini Tanggapan Kasatlantas Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Kamis 10 Maret 2022- Adanya kabar terkait aturan dan kewajiban menjadi peserta BPJS bagi para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) ditanggapi serius oleh Kepala satuan lalulintas polres Pamekasan (Kasatlantas polres Pamekasan). Sebab terkait permohonan pengurusan dokumen pemberkasan SIM baik roda dua ataupun roda empat tidak harus menggunakan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Pasalnya, meski beredar santer soal informasi tentang pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang harus menggunakan BPJS itu, masih belum diberlakukan di Kabupaten Pamekasan. Artinya untuk pengurusan dokumen tersebut masih mengunakan syarat administrasi dan tarif sebagaimana yang ada sebelumnya tanpa ada perubahan dalam waktu dekat.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto juga kembali menekankan, untuk informasi mengenai persyaratan pengurus surat izin mengemudi (SIM) yang harus pakai BPJS untuk daerah kabupaten Pamekasan masih belum diberlakukan. Jadi kedepan para pemohon cukup siapkan berkas antara lain, surat keterangan kesehatan, tes hasil uji psikologis, mengisi formulir pendaftaran dan foto copy KTP, serta biaya sesuai daftar biaya yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Sistem kami masih menggunakan persyaratan seperti biasanya diantaranya; surat keterangan kesehatan, tes hasil uji psikologis, mengisi formulir pendaftaran dan foto copy KTP,” katanya, Kamis (10/3/2022).

AKP Deddy Eka Aprianto saat ditemui media di kantornya juga mengatakan, meski akan diberlakukan cara baru itu, hal ini masih menunggu proses yang agak lama. Itu sebab terbitnya peraturan harus melibatkan instansi terkait sehingga butuh pengkajian yang cukup lengkap dan panjang baru bisa diterapkan apalagi di Bumi Gerbang Salam.

“Dalam hal pemberlakuan yang seperti itu tentunya harus melibatkan instansi BPJS setempat dan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu mantan Kasat Lantas Polres Sumenep tersebut menyampaikan dengan adanya sistem seperti itu tentunya harus menjadi kebaikan bagi segenap masyarakat nantinya. Jadi jika masih belum berlaku hingga sampai saat ini, berarti masih ada beberapa pertimbangan teknis yang perlu dikaji oleh para pemangku kepentingan di pusat hingga kini.

“Apabila nantinya peraturan tersebut sudah diberlakukan tentunya kami akan siapkan pelayanan yang maksimal untuk kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(Yudi)

Comment