News Satu, Sumenep, Rabu 25 Oktober 2017- Oknum karyawan koperasi, Tono (31), warga Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diamankan Satreskoba Polres Sumenep, Selasa (24/10/2017). Ia ditangkap karena kedapatan membawa sabu dengan berat kotor ± 0,29 gram.
“Tersangka diamankan saat berada di Warung Kopi di Desa Pareba’an, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (25/10/2017).
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor yang bertugas menagih cicilan uang pinjaman koperasi kepada nasabah juga diketahui sering membawa sabu.
Berbekal informasi itu, polisi penyelidikan penyelidikan dan didapat informasi kalau terlapor berada di Warung Kopi tepatnya di Desa Pareba’an, Kecamatan Ganding. Pada saat itu petugas mendatangi dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti tersebut. Setelah ditunjukkan saat itu terlapor mengakui barang itu miliknya,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu poket kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,29 gram, satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam No.pol: L-6108-ZQ berikut STNKnya.
“Tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ozi)
Comment