News Satu, Probolinggo, Kamis 26 Mei 2022- Tersangka IS, (51) , seorang pria asal KP. Krajan, Alasmalang, Panarukan, Kabupaten Situbondo diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, pada hari Selasa (24/5/2022) sekira Pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sasaran perkantoran sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pelaku tertangkap adanya laporan AM, (26), seorang perempuan Honorer, Dusun Kulak Selatan, Wringin Anom, kecamatan Tongas, kabupaten Probolinggo, melaporkan pada Rabu (4/5/2022) diketahui sekira pukul 04.00 Wib. Pelapor dan saksi sdr. Yuliana saat melaksanakan jaga shif malam di Puskesmas Tongas akan melaksanakan sholat subuh, melihat barang-barang miliknya berupa 1 buah Hp merk Redmi 6, Warna hitam, dan 1 buah HP merk Samsung A10S warna hitam yang semula ditaruh di atas kasur tidak ada atau hilang, kemudian pelapor dan sdr Yuliana mencari barang miliknya tersebut akan tetapi tidak ada dan diketahui juga ada 1 buah Laptop merk Toshiba Warna hitam beserta tasnya juga hilang. Atas kejadian tersebut Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti laporan tersebut.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah Hp merk Redmi 6, Warna hitam, No IMEI 8636-6104-5798-365 / 8636-6104-5798-373,1 buah Dosbook Hp merk Redmi 6, Warna hitam, No IMEI 8636-6104-5798-365 / 8636-6104-5798-373,1 buah Laptop merk Toshiba Warna hitam beserta chargernya,1 unit sepeda motor Yamaha mio sporty warna merah no pol P 6588 ER sebagai sarana, serta 1 buah celana jeans warna biru.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis sasaran perkantoran.
“Tersangka adalah residivis antar kota dengan menggunakan sepeda motornya keliling, mobiling dan mencari sasaran, setelah mendapatkan sasarannya selanjutnya tersangka masuk kedalam kantor dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya,” ungkapnya, Kamis (26/5/2022).
Zainullah menambahkan, pelaku atas tindakannya mendapat hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
“Menurut KUHP, Maksimal kurungan penjara 7 tahun,” tandasnya. (Bambang)
Comment