DPRD KOTA PROBOLINGGODPRD/DPRRI/MPRRIHEADLINENEWSPROBOLINGGOREGIONAL

Anggota Banggar Hujani Pertanyaan Pada Sekda Kota Probolinggo

×

Anggota Banggar Hujani Pertanyaan Pada Sekda Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Anggota Banggar Hujani Pertanyaan Pada Sekda Kota Probolinggo
Anggota Banggar Hujani Pertanyaan Pada Sekda Kota Probolinggo

News Satu, Probolinggo, Selasa 7 Juni 2022- Anggota DPRD Kota Probolinggo gelar rapat Banggar terkait adanya temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK bersama dinas terkait. Rapat yang sebelumnya ditunda, yang biasanya dilaksanakan pukul 13.30 Wib, akhirnya bisa dilanjutkan pada pukul 19.00 Wib setelah anggota Banggar Qourum, Senin (6/6/2022) malam.

Dari pantauan reporter News Satu dilokasi, tampak anggota Banggar DPRD menghujani puluhan pertanyaan kepada Sekda Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati. Mulai dari pertanyaan soal temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dana Hibah kepada ormas, KPU, KONI dan soal Museum Rasulullah oleh pihak ketiga.

Sibro Malisi, dari fraksi Nasdem mempertanyakan adanya temuan BPK soal Museum Rasulullah kota Probolinggo yang dikelola pihak ketiga menempati Museum Probolinggo soal BPK merekomendasikan kepada Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, agar mengintruksikan kepada Disdikbud kota Probolinggo untuk merevisi perjanjian yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan mengintruksikan kepada BPPKAD untuk menetapkan dan menagih Pajak Hiburan (PH), senilai Rp 46.687.328,69 atas sewa minimal, Rp 117.240.000,00 atas pajak hiburan.

“BPK untuk menagih pajak hiburan dan sewa pihak museum Rasulullah Sebesar 117.240.000 pajak hiburan tahun 2021. – Rp 46.687.328 atas sewa kekayaan daerah seharusnya dibayar oleh pihak ketiga. Sebagai pengelola museum Rasulullah, perjanjian 2020 dan 2021 itu sudah biasa, namun bu Sekda tidak mau menagih. Di poin ini BPK meminta untuk menagih,” tegasnya.

Sekda Ninik Ira Wibawati langsung menanggapi semua pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya termasuk pertanyaan Sibro Malisi soal perjanjian Museum Rasulullah, mengatakan, pihaknya melakukan penagihan tahun 2022 sedangkan perjanjian 2020/2021 pihak ketiga tidak usah membayar.

“Tidak usah bayar,” singkat Ninik sapaannya.

Selanjutnya Mohamad Jalal dari fraksi PKB meminta Sekda Ninik Ira Wibawati agar ditindaklanjuti kalau ada temuan dana hibah terus menerus kepada lembaga atau Ormas yang menerima dana Hibah untuk dibahas.

“Pembagian dana hibah terus menerus,Kalau tidak dikaji kembali itu akan menjadi bombardir dan Bomerang.BPK itu pemeriksa keuangan harus ditindak lanjuti. Kalau jadi temuan BPK harus dibahas di pertemuan ini , ” pintanya. (Bambang) 

Comment