News Satu, Sampang, Kamis 16 Nopember 2017- Gara-gara kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, dua pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Satreskoba Polres setempat. Kedua pemuda tersebut, yakni MJ (30) warga Desa Pangonsean dan BS (31) warga Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Sampang.
Terungkapnya pesta narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, dan memberhentikan mobil yang dikendarai oleh kedua tersangka di jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Keluarahan Sekar, Kabupaten Sampang.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut,” kata Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, Kamis (16/11/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram dan seperangkat alat hisap yang diduga baru digunakan.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sampang, dan bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf a Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ya hukuman minimalnya 4 tahun, dan maksimal 12 tahun penjara dengan maksimal delapan miliar rupiah,” pungkasnya. (Mad)
Comment