News Satu, Probolinggo, Kamis 28 Juli 2022- Pihak PT Kaya Sejahtera Berlipat (KSB) Kota Probolinggo selama setahun tidak bisa melanjutkan pembangunan perumahan yang dikerjakan di wilayah Kota Probolinggo.
Sebab terkendala surat izin PT tersebut diblokir oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja (DPMPT dan Naker) Kota Probolinggo.
“Sampai sekarang PT KSB tidak bisa melanjutkan proses pembangunan perumahan,” ujar Wakil Direktur PT KSB Kota Probolinggo, Agus Tri, Kamis (28/7/2022).
Menurutnya, perihal pemblokiran izin milik PT KSB tersebut menjadi sebuah pertanyaan bagi pihaknya. Sebab surat izinnya dikeluarkan oleh pihak DPMPT dan Naker sendiri.
“Kenapa kok hanya milik saya yang blokir, sedangkan yang lainnya bisa. Padahal yang mengeluarkan izin itu pihak DPMPT dan Naker,” paparnya.
Melihat adanya kejanggalan itu, Agus Tri kemudian mengurusnya kembali di kantor DPMPT dan Naker. Namun untuk membuka pemblokiran izin tersebut, pihak DPMPT dan Naker meminta agar PT KSB menunggu kepastian hukum. Apalagi dugaan pemalsuan izin tersebut sedang dalam proses penanganan pihak Kejaksaan.
“Saya sempat mendatangi kantor Kejaksaan, katanya pihak Kejaksaan tidak tahu. Bahkan yang menanganinya sudah pindah tugas. Ini kan aneh,” terang Agus Tri.
Akibat diblokirnya izin tersebut, Agus Tri mengaku PT KSB mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Sampai sekarang pembangunan perumahan milik PT KSB tidak bisa jalan, kerugian kita sudah banyak,” keluhnya.
PT KSB selanjutnya mendatangi kantor Kejaksaan Kota Probolinggo di dampingi LSM LIHAT (Lingkar Indonesia Hebat) yang dipimpin Agus Sugianto.
“Kita hanya mencaritahu permasalahan PT KSB kok ijinnya terblokir, Kasihan PT KSB sudah setahun lamanya. Kita tetap bantu aspirasi dari pihak PT KSB,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala DPMPT dan Naker Kota Probolinggo, M. Abas, hingga berita ini ditulis pihaknya belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (Bambang)
Comment