News Satu, Probolinggo, Sabtu 13 Januari 2018- Calon pasangan suami isteri (Pasutri) di Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) terpaksa harus menikah didepan jenazah ayahandanya. Hal itu dilakukan karena sang ayahanda meninggal sebelum penetapan akad nikah mereka.
Pernikahan MD (Mempelai pria, red) dan AS (mempelai wanita, red) sudah ditetapkan jauh sebelumnya. Namun karena ayahanda meninggal sebelum akad nikah yang telah ditetapkan maka pernikahan tersebut harus terpaksa harus dilakukan didepan jenazah ayahandanya sebelum dimakamkan.
“Persiapan pernikahan sudah dilakukan jauh sebelumnya, tapi karena sang ayahanda meninggal dunia, maka pernikahan dilakukan sebelum ayahanda dimakamkan, pada Jumat (12/1/2018),” kata Rosid, tetangga dari mempelai, Sabtu (13/1/2018).
Pernikahan seperti ini jarang terjadi di Desa/Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Akan tetapi sudah menjadi kebiasaan, jika ayahanda atau wali dalam mempelai wanita meninggal dunia sebelum akad nikah yang ditetapkan, maka akan calon pasangan suami istri (Pasutri) dilakukan di depan jenazah sebelum dimakamkan.
“Memang baru kali ini terjadi di Desa Leces, pernikahan didepan jenazah ayahanda mempelai wanita. Akan tetapi saya juga pernah mendengar pernikahan didepan jenazah ayahanda di daerah lain,” pungkasnya. (Bambang)
Comment