News Satu, Probolinggo, Kamis 16 Maret 2023- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo, Jawa Timur, akan memberikan sanksi kepada Rumah Makan dan Resto yang tidak memiliki sertifikat Halal.
Ketua MUI Kota Probolinggo, KH Nizar Irsyad menyampaikan pemberian label halal kepada produk makanan atau minuman yang dijual oleh Resto dan Warung makan, agar terjamin kehalalannya serta kesehatan bagi konsumen.
“Rumah makan dan Resto harus memiliki label halal dari MUI dan Kemenag,” katanya, Kamis (16/3/2023).
Lanjut Ketua MUI Kota Probolinggo, untuk memiliki label halal sangat mudah, hanya mendaftar ke pihak pemerintah melalui petugas Kemenag setempat.
“Bagi Resto dan warung makan yang tidak memiliki label halal, nantinya akan ada undang – undang beri sanksi kepada mereka, dengan tidak mengijinkan perpanjangan ijin buka kembali, ” ujarnya.
Ia menegaskan kegiatan sosialisasi label halal sering dilakukan, namun kali ini hanya untuk pengusaha Resto dan warung makan dari kelas menengah.Sebelumnya ratusan pengusaha kelas kecil seperti PKL .
“Kami terus melakukan sosialisasi, agar semua rumah makan dan resto di Kota Probolinggo memiliki sertifika halal,” pungkasnya. (Bambang)
Comment