GARUTHUKRIMHUKUM

Polda Jabar Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji

×

Polda Jabar Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji
Polda Jabar Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji

News Satu, Garut, Rabu 30 Agustus 2023- Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap komplotan pengoplos gas elpiji non Subsidi di Kabupaten Garut. Keenam pelaku ditangkap berinisial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA saat kedapatan menyuntik gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di pangkalan. Selain itu, petugas juga mengamankan 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi.

“Pengungkapan dilakukan setelah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh Reskrimsus. Hasilnya, petugas melakukan tangkap tangan para pelaku mengoplos isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Rabu (30/8/2023).

Lanjut Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.

“Satu tabung gas 12 kg diisi dengan empat tabung gas 3 kg. Mereka membeli tabung kosong 12 kg dengan harga Rp90.000 kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp140.000 per tabung. Keuntungan yang mereka dapat Rp50.000 per tabung,” tandasnya.

Kabid Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah melakukan pengisian gas ilegal tersebut selama dua bulan.

“Mereka memasarkan tabung gas yang diisi secara ilegal di wilayah Kabupaten Sumedang sampai Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana. (Fadli)

Comment