HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Konsumsi Narkoba Dan Simpan Senpi, Warga Way Kanan Diamankan Polisi

×

Konsumsi Narkoba Dan Simpan Senpi, Warga Way Kanan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Konsumsi Narkoba Dan Simpan Senpi, Warga Way Kanan Diamankan Polisi
Konsumsi Narkoba Dan Simpan Senpi, Warga Way Kanan Diamankan Polisi

News Satu, Way Kanan, Kamis 22 Februari 2018- AW (41) warga Lembasung, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diamankan Polisi. Tersangka yang diduga kuat pemakai narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas dari Polres Way Kanan di sebuah Cafe yang terletak di Kecamatan Way Tuba.

“Tertangkapnya tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, dan kini tersangka beserta barang buktinya langsung Kami amankan ke Polres Way Kanan,” terang Kapolres Way Kanan, AKBP Doni Wahyudi , S.Ik. melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Kamis (22/2/2018).

Ia mengatakan, pada saat akan ditangkap AW (tersangka, red) berusaha lari dari kejaran petugas. Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran, dan dari saku celana pelaku terjatuh sepucuk senjata api (Senpi) rakitan bergagang kayu warna coklat lengkap dengan amunisi dua butir peluru aktif.

“Selain mengamankan barang bukti (BB) Senpi rakitan lengkap dengan amunisinya yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dan sabu-sabu seberat 0,96 gram yang dibuang tersangka dirumput,” ungkapnya.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik terkait dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, dan kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan. Selain itu, tim penyidik Polres Way Kanan juga mendalami asal usul senpi dan sabu-sabu yang dimiliki tersangka.

“Kami masih mendalami kasus ini dan terus melakukan pengembangan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Way Kanan dan bakal dijerat pasal 1 ayat (1) Undang- undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Selain itu tersangka juga bakal dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas Tahun,” pungkasnya. (Rudi)

Comment