News Satu, Sumenep, Jumat 2 Maret 2018- Tolak Revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD setempat, Jumat (2/3/2018).
Dalam aksinya mereka mengibarkan bendera PMII, dan bembentangkan spanduk bertuliskan ‘PMII Sumenep Tolak UU MD3’, serta beberapa poster yang bertuliskan ‘Lawan Penindas Rakyat, DPR Gila Mengesahkan UU MD3’. Selain itu pula Tolak Investor Asing.
“Kami mahasiswa mengecam keras tindakan DPR yang diktator dan otoriter, DPR seenaknya merevisi UU MD3 untuk keuntungan mereka sendiri,” kata Korlap Aksi, Mahfud Amin di dalam orasinya di depan gedung DPRD Sumenep, Jumat (2/3/2018).
Para mahasiswa juga meneriakkan, jika saat ini Wakil Rakyat yang terhormat tersebut dinilai telah mendzolimi dan menghianati rakyat, serta menciderai nilai-nilai demokrasi. Sebab, UU MD3 tersebut membuktikan telah ada kemunduran dalam sebuah Demokrasi.
“Demokrasi sudah mati di Negara ini, sebab sejumlah pasal dalam revisi UU MD3 ini dinilai telah bertentang dengan UUD 1945, dan hanya melindungi para wakil rakyat dari kritik yang selama ini selalu tirani,” tukasnya.
Aksi mahasiswa ini awalnya berlangsung damai, namun karena yang hanya ditemui tiga anggota DPRD saja, yakni Bambang Prayogi politisi PDI-P, Akis Jazuli Politisi Nasdem, dan Ahmad politisi PAN, mahasiswa melempari Kantor DPRD Sumenep dengan tomat.
Tidak hanya itu saja, para mahasiswa juga melompati pagar kantor DPRD Sumenep dan mencoba menerobos masuk ke dalam kantor Dewan untuk melakukan sweping, karena mereka kecewa tidak ditemui oleh para Pimpinan DPRD. Akibatnya bentrok antara aktivis PMII Sumenep dengan polisi tak terelakkan.
“Mana ketua Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, masak kami hanya ditemui tiga orang anggota. Kami kesini atas nama rakyat, kami mengutuk rezim otoriter,” teriak Aktivis PMII Sumenep.
Para aktivis PMII Sumenep mengajak masyarakat untuk menolak UU MD3, dan seluruh mahasiswa dan masyarakat menolak revisi UU MD3 yang baru disahkan tersebut. (Muid)
Comment